Property

Terkena ‘Blacklist’ Bank Indonesia? Lakukan Ini!

Oleh Admin
Terkena ‘Blacklist’ Bank Indonesia? Lakukan Ini!

Agar lancar mengajukan kredit, termasuk KPR, salah satu syaratnya ialah pemohon yang tidak boleh masuk daftar hitam (blacklist) Bank Indonesia (BI). Secara otomatis sistem Bank Indonesia akan mendata masyarakat yang menggunakan fasilitas kredit dari sebuah bank atau lembaga keuangan.

doc-flickr

doc-flickr

Bila nama masuk di blacklist BI, bank pastinya akan menghindari atau tak mengabulkan permohohan kredit Anda. Mereka akan mengecek data Anda secara detail dan tak ingin mengambil risiko memberikan pinjaman pada debitur yang suka lalai membayar.

Itulah mengapa, saat Anda mengajukan kredit sebaiknya pastikan diri sendiri siap dan bisa melunasinya. Jangan sampai cicilan telat atau macet karena hal apapun. Namun jika nama sudah terlanjur masuk blacklist BI, maka Anda perlu lakukan ini!

Saat Anda berhasil mengajukan kredit, secara otomatis memiliki rekam jejak pembayaran atau cicilan terdata di sistem Bank Indonesia. Data tersebutlah yang jadi acuan bank di Indonesia untuk mengetahui perilaku kreditur saat membayar pinjaman. Untuk memudahkan pendataan, kreditur umumnya dibagi dalam 5 tipe atau peringkat, yakni:

Peringkat 1: Lancar

Peringkat 2: Dalam perhatian khusus

Peringkat 3: Kurang lancar

Peringkat 4: Diragukan

Peringkat 5: Macet

Kreditur di peringkat pertama bisa bersenang hati karena memiliki catatan pelunasan yang baik. Ketika mengajukan kredit kembali, Anda akan diutamakan oleh bank dan dimudahkan prosesnya.

Sebaliknya, semakin bawah peringkat kredit Anda, maka akan semakin sulit untuk mendapatkan pinjaman kredit kembali. Terlebih ketika Anda dimasukkan blacklist atau menduduki peringkat ke-5. Peringkat terakhir untuk debibut yang belum bisa melunasi cicilan lebih dari 270 hari.

Jika Anda ingin mengetahui peringkat kredit sendiri, Anda bisa berkunjung ke gerai Bank Indonesia. Bila tak sempat bisa via online dengan membuka situs Bank Indonesia. Anda pun bisa meminta bantuan lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit (BIK).

Melalui biro tersebut Anda bisa mendapatkan data IDI (Informasi Debitur Individual) atau riwayat pembayaran kredit masing-masing nasabah. Anda diharuskan mengisi formulir dan menunggu balasan dari BI untuk melihat data pribadi.

Solusi Memperbaiki Blacklist BI

Bank manapun baru akan memberikan kredit bila pemohon berad adi peringkat pertama BI Checking. Dengan kata lain, Anda yang berada di peringkat 2-5 wajib memperbaiki segera peringkat segera. caranya tentu dengna melunasi semuah tagihan dan biaya penalti yang telah ditentukan.

Jika posisi Anda di peringkat ke-2 hingga ke-4, biasanya pelunasan bisa dinegosiasikan dengan bank bersangkutan. Khususnya tentang jangka waktu pembayaran sesuai kemampuan Anda.

Namun, bila ada di peringkat ke-5, sebaiknya segera lunasi cicilan. Bank bakal menaikkan peringkat dari 5 ke 3, bila berhasil melunasi hutang dan cicilan dalam kurun waktu 3 bulan. Bila 3 bulan selanjutnya pembayaran lancar, Anda akan dinaikkan ke nomor peringkat 1.

Jika Anda sudah merasa melunasi semua tagihan, tapi tidak ada peningkatan peringkat, segera ajukan komplain ke bank terkait. Lihat di BI Checking tagihan bank mana yang sudah dan belum lunas. Contohnya cicilan di bank A sudah lunas tapi di BI checking masih tercatat menunggak.

Anda bisa datang ke bank bersangkutan dan meminta penjelasan. Bank bakal merespon pengaduan Anda secara lisan dan tertulis. Jangka waktunya sekitar 20 hari dan bila belum ada solusi maka Bank Indonesia akan turun tangan.

Intinya, Anda punya waktu 6 bulan untuk melunasi semua hutang bila masuk blacklist BI. Segera perbaiki untuk naik ke peringkat pertama, agar mudah mengajukan kredit kembali. Selain itu, baiknya Anda tak mempercayai isu yang mengatakan blakclist akan hilang otomatis setelah 5 tahun, namun hal ini belum dibuktikan.

(Sumber : Rumahku.com)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved