4 Poin Kebijakan Baru Menteri Keuangan
Kementerian Keuangan menyampaikan empat poin dalam paket kebijakan ekonomi tahap dua Presiden Joko Widodo. Keempat kebijakan itu terdiri dari satu prosedur dan tiga insentif. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan poin prosedur adalah lanjutan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai approval tax allowance dan tax holiday.
“PMK nya sudah keluar. Tapi yang saya tekankan, Kita kerjasama dgn BKPM, untuk tax allowance setelah semua persyaratan dipenuhi, jadi persyaratan yang sudah ada di PP itu dipenuhi maka BKPM dan Ditjen Pajak akan menyelesaikan semuanya dalam waktu paling lama 25 hari,” kata Bambang di Kantor Presiden, Selasa, 29 September 2015.
Setelah dalam 25 hari syarat dan aplikasi dipenuhi, maka sudah ada keputusan bahwa investasi tersebut dapat menerima tax allowance atau tidak.
Untuk tax holiday, Bambang memutuskan pengesahannya maksimum 45 hari setelah semua persyaratan dipenuhi. Alasannya tax holiday membutuhkan verifikasi yang panjang, mengingat fasilitas ini relatif lebih murah hati dibanding tax allowance. Karena itu, maka tax holiday memerlukan verifikasi dan pengecekan trackrecord perpajakan dari peminta fasilitas tersebut.
“Itu nanti kami akan berkoodinasi dengan kepala BKPM untuk menyesuaikan terkait batas waktu tadi.”
Yang kedua, pemerintah akan memberikan insentif berupa tidak memungut PPN untuk beberapa alat transportasi, terutama industri galangan kapal, kereta api, pesawat, termasuk suku cadangnya. Kebijakan tersebut termaktub dalam regulasi yang telah terbit: Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2015 tentang impor dan penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan jasa kena pajak, terkait angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN. Pemerintah melirik sektor galangan kapal karena industri ini sedang berkembang di Indonesia.
Selain itu pemerintah juga fokus pada sektor galangan kapal karena kereta api hanya memiliki satu korporasi PT Inka sedangkan di sektor pesawat hanya ada PT Dirgantara Indonesia. Bambang mengatakan insentif ini sudah ditunggu pemilik galangan kapal dalam waktu yang lama.
“Alhamdulillah PP nya sdh keluar dan sudah bisa dimanfaatkan. Ini otomatis akan membuat biaya produksi dari segala jenis kapal di Indonesia yang bisa dibuat, terutama untuk kapal tangkap ikan sampai kapal patroli Angkatan Laut, bea cukai, perhubungan, KKP itu bisa disediakan di dalam neegri dengan biaya kompetitif.”
Insentif yang kedua terkait dengan fasilitas industri manufaktur yang lebih efisien di kawasan pusat logistik berikat. Meski sudah disampaikan juga di paket pertama, Bambang ingin menekankan lagi bahwa Permen dan PP untuk pusat logistik berikat sudah siap. Dengan adanya pusat logistik, maka perusahaan manufaktur tidak perlu impor dan tidak perlu mengambil barang dari luar negeri karena cukup mengambil dari gudang berikat.
Rencananya hingga menjelang akhir tahun akan ada dua pusat logistik berikat yang siap beroperasi, yakni di Cikarang terkait sektor manufaktur dan di Merak terkait BBM. “Karena kita juga berharap dengan BBM lebih mudah diakses, maka kita tidak perlu lagi mengimpor. Tinggal mengambil di pusat logistik berikat di sini,” kata dia.
Dengan aturan ini, Bambang berharap Indonesia akan menjadi pusat logistik berikatnya Asia Tenggara karena memiliki pasar terbesar.
“Kita ingin dengan PP ini, daya saing kita untuk pusat logistik berikat bisa diperkuat dan makin banyak pusat logistik berikat yang beroperasi di Indonesia,” kata dia.
Insentif yang terakhir adalah insentif pengurangan pajak bunga deposito bagi eksportir yang berkewajiban melaporkan devisa hasil ekspor (DHE) ke Bank Indonesia. Dia memperkirakan selama ini sebagian eksportir sudah melaporkan DHE kepada Bank Indonesia.