Implementasi Izin Investasi 3 Jam : 17 Notaris Sampaikan Minat ke BKPM
Setelah BKPM menerbitkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penamanan Modal. Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan telah ada 17 notaris yang melamar untuk perekrutan notaris dalam rangka mendukung program izin investasi 3 jam.
“Sejak dipasangnya iklan di media massa dan di website BKPM dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 5 Oktober 2015, tercatat 17 notaris telah menyampaikan surat minat ke BKPM. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat hingga batas akhir penyampaikan surat minggu malam 11 Oktober 2015,” ujarnya
Menurutnya, peran notaris dalam kantor BKPM menjadi penting mengingat beberapa prosedur yang harus ditempuh dalam proses pendirian perusahaan membutuhkan jasa profesional notaris. Selain itu, beberapa prosedur seperti menyusun akta pendirian perseroan terbatas dan mengesahkan akta pendirian perseroran terbatas (PT) nantinya akan melibatkan in house notaris tersebut.
Franky menambahkan bahwa flownya setelah Izin Investasi selesai, maka calon investor dapat mengurus akta pendirian PT kemudian mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara itu, seleksi notaris akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang disyaratkan. Dengan adanya perekrutan notaris ini nantinya akan mengawal implementasi untuk mendukung layanan investasi 3 jam yang diinstruksikan oleh Presiden
Sementara Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah menambahkan bahwa proses selanjutnya dari perekrutan notaris setelah ditutupnya surat penyampaian minat adalah akan dilakukan seleksi administrasi.
“Mereka yang memenuhi persyaratan administrasi akan dilanjutkan dengan wawancara untuk mengetahui pengalaman kerja dan pengetahuannya tentang ketentuan/regulasi penanaman modal,” kata Lestari.
Dari keseluruhan notaris yang mendaftar, nantinya hanya dua notaris yang akan berkantor di BKPM untuk mendukung layanan investasi 3 jam. Oleh karena itu, nantinya BKPM akan memiliki dua layanan perizinan investasi, yaitu proses regular yang berlangsung selama ini yaitu layanan perizinan secara online dan layanan izin investasi 3 jam.
Dalam layanan izin investasi 3 jam, investor dapat memperoleh AnD izin investasi dari BKPM, akta perusahaan dan NPWP Perusahaan dalam kurun waktu tersebut. Oleh karena itu, dalam layanan izin investasi 3 jam ini, investor sebagai calon pemegang saham harus datang sendiri ke PTSP Pusat di BKPM karena diperlukan penandatangan akta perusahaan.
Untuk diketahui, layanan investasi 3 jam diperuntukkan pada proyek-proyek investasi nilai investasi dengan nilai paling sedikit Rp 100 miliar dan/atau proyek-proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang. (EVA)