Management Strategy

Mungkinkah Sertifikat HAKI Dijadikan Agunan Bank?

Mungkinkah Sertifikat HAKI Dijadikan Agunan Bank?

Selain sebagai warisan budaya, batik juga memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Menurut Miranti Serad Ginanjar, penulis buku “Batik Kudus the Heritage” batik Kudus buatan tahun 1930-an karya Bu Lin ditawar hingga US$ 28.000. Ia pun terpikirkan untuk kembali membangkitkan industri batik Kudus yang mulai menghilang sejak munculnya industri batik printing pada era 1980-an.

Pada tahun 2000 ia melakukan pembinaan pada pembatik di Kudus. Tahun 2011 Bakti Budaya Djarum Foundation juga ikut membuka workshop pembinaan batik Kudus. Selain itu Djarum Foundation memberikan pelatihan membatik kepada para ibu dan remaja.

Menurut Ari Juliano Gema, Deputi HAKI dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif, pemerintah kini mulai serius menangani industri kreatif di Indonesia.

IMG_20151026_134900_HDR

Salah satunya dengan mendirikan Badan Ekonomi Kreatif atau Be Kraft pada 20 Januari 2015. Meski belum genap setahun ini, mulai membuat Undang-Undang Hak Cipta yang mulai berlaku pada tahun 2016. UU Hak Cipta akan melindungi berbagai kombinasi ekspresi seperti verbal tekstual, musik, gerak teater seni rupa, dan upacara adat. Nantinya HAKI akan dibagi dalam beberapa bagian seperti hak cipta yang mengatur kebijakan motif, seni, sastra, ilmu dan pengetahuan. Lalu ada hak industri yang mengatur paten, teknologi, dll.

Selanjutnya, logo yang melekat pada produk, rahasia dagang yang akan mengatur berbagai resep milik pribadi yang mengandung nilai ekonomi, contohnya resep keluarga. Terakhir adalah desain tata letak circuit terpadu yang digunakan untuk melindungi berbagai komponen listrik yang bisa dilindungi, pada produk elektronik.

Luasnya kekayaan warisan Indonesia membuat Badan Ekonomi Kreatif membatasi beberapa hak cipta yang ada, contohnya batik.”Di seluruh dunia itu sebenarnya ada batik, namun yang membuat batik ini berbeda adalah motifnya. Oleh karena itu yang dilindungi adalah motif batik, karena motif ini yang menjadi warisan budaya,” ujar Gema.

Untuk hak cipta tidak bisa didaftarkan sebagai hak cipta, tapi akan dilindungi oleh negara. Namun setiap pelaku industri kreatif yang menggunakan warisan budaya seperti motif batik klasik yang dimodifikasi ulang untuk fashion, harus mendaftarkan karyannya untuk mendapatkan surat pencatatan.

Dengan adanya Undang-Undang ini pemerintah pun dapat lebih mudah dalam melindungi para pelaku industri kreatif di Indonesia. Namu sayangnya masih banyak pelaku di industri kreatif yang masih memandang remeh HAKI. Oleh karena itu, pemerintah berencana mengeluarkan 3 program unggulan yang akan disosialiasikan kemasyarakat yaitu kreasi, proteksi, dan komsersialisasi.

Selama ini banyak pelaku industri ini tidak bisa berbuat apa-apa saat karya mereka diduplikat atau diambil oleh pihak lain. Adanya proteksi akan membuat para pelaku industri semakin terlindungi, bila terjadi pelanggaran. Pihak pelanggar akan dimediasikan dengan pemilik karya. Menurut Gema, kebanyakan pelaku industri di Indonesia belum paham betul mengenai duplikasi karya, sehingga proses mediasi lebih diutamakan.

Namun, bila tidak ada kata sepakat diantara kedua belah pihak, maka akan berlanjut ke proses hukum. Selama ini sertifikasi HAKI seringkali tidak dihargai secara ekonomi oleh berbagai pihak seperti bank atau OJK. Oleh karena itu Badan Ekonomi Kreatif akan menggandeng berbagai pihak seperti OIJK, perbankan, dan BI agar sertifikat HAKI bisa dijadikan agunan bank dan modal kerja, sehingga sertifikat ini memiliki manfaat ekonomi. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved