Management Strategy

BI: Wakaf Bisa Perangi Kemiskinan di Indonesia

BI: Wakaf Bisa Perangi Kemiskinan di Indonesia

Bank Indonesia (BI) menilai wakaf sangat berpotensi besar dalam upaya membantu pemerintah dalam mengetaskan kemiskinan di Indonesia. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara, mengungkapkan saat ini berbagai program pengentasan kemiskinan telah dikembangkan di banyak negara untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

20151028_153754_resized_1 (1)

“Dari sisi penyedia jasa, berbagai elemen dapat berkontribusi terhadap program pengentasan kemiskinan yang mencakup pemerintah, lembaga perbankan, asuransi, pasar modal maupun lembaga berbasis sosial seperti zakat dan wakaf,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika sektor wakaf telah menjadi instrumen yang signifikan dalam masa kekaisaran Turki Usmani. “Instrumen wakaf telah dipergunakan secara luas dalam menopang perekonomian negara khususnya dalam bentuk fasilitas pendidikan (dalam bentuk madrasah dan universitas), rumah ibadah (masjid), dan fasilitas sosial lainnya,” lanjutnya.

Sektor wakaf merupakan ‘a sleeping giant’ sektor keuangan sosial syariah di Indonesia dan memiliki potensi dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur, fasilitas sosial (sekolah, rumah sakit, panti asuhan, dan lain-lain) disamping tentunya fasilitas keagamaan seperti Islamic center yang modern dan bersifat multifungsi.

“Saat ini, Indonesia memiliki asset wakaf dalam bentuk tanah dan bangunan dengan nilai yang cukup besar. Aset-aset wakaf tersebut dikelola oleh pihak-pihak yang ditunjuk oleh orang yang mewakafkan dengan pola pemanfaatan sesuai dengan mandat yang diberikan oleh wakif. Pengelola aset wakaf atau yang dikenal dengan istilah nadzir, dapat berupa perorangan maupun lembaga,” paparnya..

Mirza menjelaskan bahwa secara ekonomi, keberadaan aset wakaf yang cukup besar tersebut memberikan peluang kepada sektor keuangan Islam untuk dapat berperan secara signifikan dalam program pengentasan kemiskinan yang dimanifestasikan ke dalam berbagai bentuk manfaat dari pendayagunaan aset wakaf itu. (EVA).


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved