Management Strategy

Paket Kebijakan Ekonomi VI Untungkan Perusahaan Air

Oleh Admin
Paket Kebijakan Ekonomi VI Untungkan Perusahaan Air

Pemerintah telah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi VI. Di antara poinnya adalah memberi kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya air. Menteri Perindustrian Saleh Husin menyatakan kebijakan ini memastikan, bagi investor swasta yang sudah mengantongi izin pengelolaan sumber daya air, izinnya tetap berlaku. “Terutama mereka yang bergerak di sektor air minum,” katanya saat dihubungi, Jumat, 6 November 2015.

Sebelumnya, menurut Saleh, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, UU No. 7/2004 sudah tidak diberlakukan.

Setelah putusan MK itu, kini pijakan soal pengelolaan sumber daya air kembali mengacu pada UU No. 11/1974 tentang Pengairan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian usaha bagi perusahaan air minum di dalam negeri. “Pengusaha banyak yang gamang. Ada yang izinnya habis, di daerah dimainkan,” ujarnya.

Kebijakan baru pemerintah ini membuat izin yang telah dipegang perusahaan air minum di Indonesia tetap berlaku. Jadi, industri air minum bisa berjalan seperti biasa sampai keluarnya aturan baru. “Putusan MK wajib dijalankan, tapi ada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang membolehkan pelaku usaha tetap bisa beroperasi sambil menunggu sampai izin habis dan revisi UU selesai,” tuturnya.

air

Dalam Paket Kebijakan Ekonomi VI, pemerintah akan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya air, khususnya ihwal pengusahaan dan/atau penyediaan air yang berinvestasi di Indonesia. Kepastian hukum itu akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (RPP Pengusahaan SDA) dan RPP tentang Sistem Penyediaan Air Minum (RPP SPAM).

Beberapa pokok materi yang diatur dalam draf tersebut adalah:

a. Pengusahaan SDA dapat diselenggarakan apabila air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi serta sepanjang ketersediaan air masih mencukupi.

b. Izin pengusahaan SDA diberikan kepada BUMN, BUMD, BUMDes, badan usaha swasta, koperasi, perseorangan, dan kerja sama badan usaha.

c. Izin pengusahaan SDA tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan.

d. Izin pengusahaan SDA harus memperhatikan fungsi sosial dan lingkungan hidup serta terjaminnya kekayaan negara dan kelestarian lingkungan.

e. Pemberian izin pengusahaan SDA kepada swasta dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan enam prinsip batas MK dan sepanjang masih terdapat ketersediaan air.

f. Izin pengusahaan SDA atau izin yang diterbitkan untuk tujuan pelaksanaan kegiatan usaha di bidang sumber daya air permukaan dan izin pengusahaan air tanah yang telah diberikan sebelum ditetapkan RPP Pengusahaan SDA dinyatakan berlaku sampai masa izin berakhir.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved