8 Alasan Pelaku UMKM Enggan Mengambil Kredit Bank
Data dari LM-FEB UI menunjukkan saat ini sekitar 70% usaha mikro dan kecil di Indonesia enggan menambah modal lewat pembiayaan bank alias kredit usaha. Dekan FEB UI, Arie Kuncoro, menjelaskan, para pelaku usaha mikro dan kecil tersebut lebih memilih mendapatkan suntikan.modal dari keluarga, kerabat dan lembaga informal seperti rentenir. “Mereka kan perusahaan perorangan dan kepemilikannya informal, hubungan dengan pekerjanya pun informal, jadi ke-informalan itu membuat mereka cenderung konservatif teemasuk berurusan dengan kredit usaha dari bank,” jelas Arie.
Mendukung pernyataan Arie, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari, juga mengungkapkan ada 8 alasan UMKM enggan mengambil kredit usaha dari bank: Pertama, produk kredit yang ditawarkan tidak seluruhnya “matching” dengan profil UMKM. Kedua, bank-bank umumnya tidak memberikan kredit jangka panjang untuk UMKM. Ketiga, nilai jaminan yang dipersyaratkan bank terlalu tinggi.
Keempat, UKM tidak tertarik dengan pembiayaan karena menurut mereka sistem dan prosedurnya cukup rumit. Kelima, suku bunga bank terlalu tinggi. Keenam, UMKM beranggapan tidak akan mendapatkan persetujuan pinjaman. Ketujuh, UMKM mengajukan pinjaman tetapi kerap mendapat penolakan dari bank. Kedelapan, bank-bank tidak memberikan jaminan pembiayaan, perdagangan atau modal kerja.
Oleh karena itu, menurut Choirul, ke depan pembiayaan untuk UMKM harus customized dengan profil masing-masing UMKM yang mengajukan permohonan kredit usaha. Managing Director Lembaga Manajemen – FEB UI, Dr. Toto Pranoto mengatakan, di beberapa negara, seperti Korea Selatan, telah memiliki lembaga pemringkatan UMKM. “Sehingga bank bisa dengan cepat dan tepat memberikan kredit kepada UMKM,” jelas Toto.
Dengan adanya data yang lengkap dan akurat mengenai peringkat dan profil UMKM dari lembaga tersebut, di Korea Selatan, bank penyalur kredit UMKM tidak perlu lagi membuang waktu untuk menyelidiki mana UMKM yang layak mendapat kredit dan mana yang tidak. “Indonesia sudah saatnya butuh lembaga pemringkatan UMKM seperti itu,” ujar Toto. Diharapkan dengan dibentuknya lembaga pemringkatan itu nantinya akan membantu bank menjadi lebih cepat memproses aplikasi kredit usaha oleh UMKM.
Pemerintah sendiri, terus mendorong penyerapan kredit usaha rakyat (KUR), dengan memberikan subsidi sebesar 12 % untuk bunga kredit tersebut mulai tahun 2016 nanti. Menurut Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner OJK, dengan subsidi tersebut maka bunga yang dibebankan kepada UMKM hanya 9 %, turun dari rata-rata bunga KUR sebelumnya yang mencapai 20 %. “Sehingga diharapkan, 70 % pelaku UMKM yang masih meminjam lewat rentenir dan jalur informal lainya, bisa mengakes kredit usaha dari bank,” jelas Firdaus. (EVA)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.