Management Strategy

Angkutan Umum Tak Memadai, Ojek Online Banjir Dukungan

Oleh Admin
Angkutan Umum Tak Memadai, Ojek Online Banjir Dukungan

Larangan transportasi berbasis online oleh Kementerian Perhubungan mendapat respon negatif dari masyarakat. Dukungan terhadap aplikasi transportasi online itu justru mengalir di dunia maya. Ratusan pendukung menandatangani petisi online mendukung agar transportasi berbasis aplikasi tetap beroperasi dan mencabut pelarangan beroperasi yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015.

“Layanan transportasi berbasis daring (online) sangat dibutuhkan saat ini,” ujar Fitra Rico dalam petisi yang dia galang, Jumat, 18 Desember 2015.

Menurut Rico, selain praktis, tranportasi online juga dapat membantu mengurangi kemacetan yang tidak terkendali khususnya di Jakarta dan beberapa kota besar lainnya. Ia menuturkan kebutuhan sebuah kota besar yang berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ada. “Salah satu saran transportasi,” ucapnya.

gojek

Rico menjelaskan, dalam surat pelarangan yang ditujukan Menteri Perhubungan untuk Kapolri alasannya sangat tidak logis, menurutnya apabila alasannya adalah tidak memenuhi syarat sebagai operator angkutan umum, harusnya ojek tradisional pun dilarang. “Karena sejak dahulu mereka sudah tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum,” ujarnya.

Dalam petisi yang dibuatnya, ia meminta agar kebijakan melalui surat yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015 dapat ditinjau ulang atau dicabut kembali. “Kami mohon agar dapat dicarikan alternatif lain agar masyarakat pengguna layanan tersebut mengingat sampai saat ini transportasi publik yang ada, masih jauh dari harapan, khususnya di saat jam sibuk,” ujarnya.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta agar pemilik kendaraan umum berbasis aplikasi online untuk berhenti beroperasi. Hal ini diperkuat dengan adanya surat yang dilayangkannya kepada Polri pada Senin, 9 November 2015 silam.

Dalam surat yang tertulis untuk kepolisian tersebut Jonan menilai adanya sepeda motor maupun mobil berbasis aplikasi yang mengangkut orang maupun barang dengan memungut biaya kerap menimbulkan pro dan kontra.

“Semakin maraknya pemanfaatan kendaraan umum dengan menggunakan aplikasi internet seperti Go-Jek, G-Box, Grab-Bike, Grab Car, Blu-Jek, Lady-Jek sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terutama operator angkutan umum,” ujarnya seperti dikutip dalam surat resminya, Senin, 9 November 2015.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved