Kisruh Ojek Online, DPP Organda Minta Pemerintah Tegas
Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) meminta pemerintah konsisten dan tegas mengikuti aturan dan perundang-undangan yang ada. Mereka menyayangkan sikap pemerintah yang sempat melarang keberadaan ojek tapi kemudian memberikan toleransi.
“Sudah jelas dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek itu tidak termasuk jenis kendaraan yang bisa dijadikan kendaraan umum,” kata Ketua DPP Organda Adrianto Djokosoetono di kantornya, Senin, 21 Desember 2015.
Ini merupakan pernyataan sikap resmi Organda menanggapi pelarangan sepeda motor sebagai kendaraan umum oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada Kamis lalu –yang kemudian diralat kembali keesokan harinya.
Larangan itu memang menuai kontroversi. Banyak pengguna ojek yang menganggap pelarangan itu malah merepotkan. Bahkan Presiden Joko Widodo turut berkomentar dan meminta Jonan menarik lembali larangan itu.
Organda, kata Adrianto, mengerti keberadaan ojek saat ini sangat membantu warga di beberapa kota. Apalagi sistem transportasi massal juga memang belum memadai. “Tapi, seharusnya pemerintah tidak melanggar Undang-Undang yang sudah ada,” ucapnya.
“Undang-Undang soal transportasi kan dibuat ketika ojek sudah ada, tapi ojek tidak dimasukkan ke dalam kategori kendaraan umum karena faktor keselamatannya kurang.” Makanya, Ia menegaskan, pemerintah harus punya target dan rencana jelas soal keberadaan ojek ini.
Organda, Adrianto berujar, tidak mempermasalahkan keberadaan bisnis transportasi yang memakai aplikasi online. “Itu kan bentuk kreativitas, asalkan bisnisnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.”