Management Strategy

Lapindo Boleh Ngebor Lagi Asal Penuhi 2 Syarat Ini

Oleh Admin
Lapindo Boleh Ngebor Lagi Asal Penuhi 2 Syarat Ini

Sebelum mengebor sumur Tanggulangin 6 dan 10, pemerintah ingin Lapindo Brantas Inc. memenuhi dua aspek yang diperlukan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan aspek tersebut adalah aspek teknis dan aspek sosial, ekonomi serta lingkungan.

Sudirman menyebutkan, bisa saja perusahaan mengklaim pengeboran sudah aman secara teknis. “Tapi kan usaha itu memperhatikan aspek yang lain lah,” kata dia di komplek Istana Kepresidenan, Selasa, 12 Januari 2016. Untuk itu pemerintah bertugas memastikan dan menjaga seluruh aspek tersebut terkelola dengan baik.

Tak hanya mendapat izin dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Sudirman menuturkan rencana Lapindo Brantas Inc. mengebor sumur Tanggulangin 6 dan 10 belum mendapat izin dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Sudirman telah meminta ke SKK Migas untuk menghentikan rencana kegiatan eksploitasi tersebut. “Supaya masyarakat tidak terganggu, kan itu masyarakat responnya cukup negatif. Saya kira tahapannya masih jauh untuk tahap pengeboran,” kata dia.

Menteri ESDM Sudirman Said (kiri)

Menteri ESDM Sudirman Said (kiri)

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, secara finansial Lapindo pantas mendapat status pailit dari pengadilan niaga karena gagal membayar uang ganti rugi korban lumpur sebesar Rp 781 miliar. Upaya ini bisa diajukan pemerintah sebagai penggugat setelah berkoordinasi dengan SKK Migas serta auditor independen untuk memverifikasi aset Lapindo.

Saat mendapat pertanyaan ihwal Lapindo mendapat dana talangan dari pemerintah tapi mampu melakukan pengeboran, Sudirman menjawab diplomatis. “Lapindo, kita sudah menjalankan tugasnya untuk menghentikan operasi,” ucapnya.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved