Management Strategy

Pemodal Asing Boleh Rambah Bidang Usaha Resto dan Olahraga

Pemodal Asing Boleh Rambah Bidang Usaha Resto dan Olahraga

Pemerintah berencana untuk membuka tujuh bidang usaha di sektor pariwisata untuk asing dengan kepemilikan hingga maksimal 100% asing. Tujuh bidang usaha asing tersebut adalah bidang usaha restoran, bar, kafe, serta empat bidang usaha di bidang gelanggang olahraga yakni renang, sepakbola, tenis lapangan dan sport center.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Franky Sibarani, memaparkan, salah satu sektor yang telah dibahas dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian adalah sektor pariwisata. “Sektor pariwisata termasuk yang telah diselesaikan proses pembahasannya. Rinciannya tujuh bidang usaha akan dibuka 100% untuk asing, empat bidang usaha menjadi 70% asing dan 14 bidang usaha menjadi 67% asing,” ujarnya.

Menurutnya, tujuh bidang usaha yang akan dibuka 100% untuk asing tersebut merupakan relaksasi dari regulasi saat ini yang rata-rata dibatasi maksimal kepemilikan sahamnya 49% dan 51% untuk asing. Dengan terbukanya kepemilikan saham 100% untuk asing, maka investor yang akan menanamkan modalnya dapat langsung menanamkan modalnya. Bahwa dengan dibukanya tujuh bidang usaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan aliran investasi asing dalam bidang usaha tersebut. “Ini cukup positif untuk mendorong masuknya investasi dari sektor-sektor pariwisata yang juga termasuk dalam sektor prioritas BKPM,” ungkapnya.

Kepala BKPM, Franky Sibarani (kiri) dan Menteri Koordinator Ekonomi, Darmin Nasution (kanan)

Kepala BKPM, Franky Sibarani (kiri) dan Menteri Koordinator Ekonomi, Darmin Nasution (kanan)

Sementara terkait dengan bidang usaha yang akan dibuka untuk asing dengan batasan kepemilikan saham terdapat 18 bidang usaha terdiri dari empat bidang usaha akan dibuka 70% untuk asing dan 14 bidang usaha akan dibuka 67% untuk asing.

Empat bidang usaha yang akan dibuka 70% untuk asing dilakukan untuk menyesuaikan dengan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS). Empat bidang usaha tersebut adalah jasa boga, lapangan golf, jasa Konvensi Pameran dan Perjalanan Wisata (MICE), Spa. Investor tetap membutuhkan mitra lokal untuk memiliki 30% saham perusahaan.

Sedangkan 14 bidang usaha yang akan dibuka untuk asing dengan batasan kepemilikan menjadi 67% maksimal kepemilikan saham asing terdiri dari museum swasta, peninggalan sejarah yang dikelola swasta, biro perjalanan wisata serta hotel bintang satu, dua dan hotel non bintang.Selain itu juga jasa akomodasi lainnya, gelanggang olahraga seperti biliar, bowling, gitness, jasa impresarieat (usaha penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi) bidang seni, karaoke, serta pengusahaan obyek wisata. “Dalam regulasi yang ada saat ini, bidang usaha-bidang usaha tersebut masih tertutup untuk asing karena dialokasikan untuk 100% untuk penanaman modal dalam negeri,” tambahnya.

Selain itu, terdapat dua bidang usaha yang tertutup untuk asing yakni agen perjalanan wisata maupun pemandu wisata. “Tidak semua dibuka, untuk agen perjalanan wisata dan guide akan ditutup untuk asing,” pungkasnya. Sebelumnya, BKPM membuka kesempatan bagi seluruh komponen masyarakat untuk menyampaikan usulan terhadap rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tersebut. BKPM telah menerima 454 butir masukan dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya.

Setelah menerima masukan tersebut, BKPM juga menerima masukan tertulis dari Kementerian dan instansi teknis terkait. Ke-454 masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan. BKPM sendiri mengharapkan aturan baru tentang Panduan Investasi ini dapat selesai April 2016 mendatang. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved