Management Strategy

Duh, Perpres Kereta Cepat Jakarta-Bandung Kontroversial Lagi, Mengapa?

Oleh Admin
Duh, Perpres Kereta Cepat Jakarta-Bandung Kontroversial Lagi, Mengapa?

Pemerintah memasukkan pelaksanaan megaproyek kereta cepat Jakarta-Bandung ke dalam proyek strategis nasional. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyatakan masuknya megaproyek ke dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 merupakan gagasan kementerian teknis. “Ya, itu dari kementerian,” kata mantan Gubernur Bank Indonesia itu di kantornya, Jumat, 29 Januari 2016.

Darmin tidak menjawab spesifik kementerian yang menjadi penggagas. “Kalian tahu, itu kan skemanya business to business.”

Proyek Kereta Api Cepat

(foto: harukun.com)

Berdasarkan pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016, pemerintah dapat memberikan jaminan pemerintah pusat terhadap proyek strategis nasional yang dilaksanakan oleh badan usaha atau pemerintah daerah. Jaminan Pemerintah Pusat diberikan sepanjang menyangkut kebijakan yang diambil atau tidak diambil oleh Pemerintah Pusat yang mengakibatkan terhambatnya Proyek Strategis Nasional dan dapat memberikan dampak finansial kepada Badan Usaha yang melaksanakan Proyek Strategis Nasional.

Darmin mengaku belum tahu bentuk jaminan yang diberikan dalam megaproyek kereta cepat ini. “Saya cek dulu, (Jaminan) itu benar atau enggak,” kata dia.

Pembangunan megaproyek kereta cepat Jakarta-Bandung menjadi sorotan. Satu dari sorotan datang dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Masuknya kereta cepat dalam proyek strategis nasional memungkinkan pemerintah menjamin terlaksananya proyek tadi.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno membantah proyek ini dijamin oleh negara. Rini menegaskan proyek ini berpegang pada Perpres Nomor 107 tahun 2015 yang tak menggunakan jaminan negara dan APBN. “Enggak, beda. Kami yang ini enggak (menjamin). Karena kami punya Perpres sendiri ( Nomor 107 tahun 2015). Bukan yang itu (Perpres Nomor 3 Tahun 2016),” ujar Rini.

Staf Ahli Kementerian BUMN, Sahala Lumban Gaol, mengatakan aturan mengenai masuknya proyek strategis nasional berada di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. “Kalian tanya ke kantor Menteri Koordinator yang menyusun Perpres itu,” ujarnya.

Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia Cina Hanggoro Budi Wiryawan mengakui meminta jaminan pemerintah dalam konsesi itu. Bentuk jaminannya berupa kepastian hukum bila proyek gagal di tengah jalan. “Kalau nanti pemerintah menghentikan proyek di tengah jalan, siapa yang tanggungjawab?” ujar Hanggoro.

Jaminan itu disebut hanya untuk jaga-jaga bila pembangunan prasarana gagal di tengah jalan. Namun di luar potensi default itu, kata Hanggoro, tak ada jaminan lain yang diminta KCIC. “Secara normatif kan nggak ada jaminan,” ujar Hanggoro.

Namun, Hanggoro tak menjawab apakah ada usulan secara lisan dari KCIC ihwal proyek kereta cepat yang dimasukkan dalam Proyek Strategis Nasional. “Saya hanya petugas. Kalau usulan surat tidak ada,” ujarnya.

Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved