KPEI Mendapat Fasilitas Pinjaman Intraday Rp 490 M
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mendapatkan fasilitas pinjaman intraday Rp 490 miliar dari dua bank, yaitu PT Bank CIMB Niaga Rp 290 miliar dan Permata Bank Rp 200 miliar. “Setelah melalui hasil negoisasi dengan pihak perbankan, diperoleh kesepakatan dengan bank Bank CIMB Niaga & Permata Bank yang akan memberikan fasilitas intraday kepada KPEI untuk mendukung penyelesaian metode continuous settlement,” ujar Dirut KPEI, Hoesen kepada pers di Jakarta (31/5).
Fasilitas tersebut untuk pengembangan sistem yang mendukung penyelesaian transaksi bursa melalui metode continuous settelement. Dengan metode continuos settlement tersebut akan mempercepat proses penyelesaian transaksi bursa dan meningkatkan likuiditas transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan KPEI.
Ya, penyelesaian transaksi bursa melalui metode continuous settlement untuk memenuhi hak terima dana anggota kliring yang telah menyelesaikan kewajiban serah dana dari anggota kliring lainnya.
Pengimplementasian sistem ini dipercaya akan mempercepat proses penyelesaian transaksi bursa. Pasalnya transaksi dilakukan secara terus-menerus dalam rentang waktu singkat, jika dibanding sistem terdahulu. “Sistem diharapkan dapat meningkatkan likuiditas transaksi di BEI dan KPEI sebagai lembaga pengelola risiko dapat melakukan perhitungan risk exposure menjadi lebih cepat dab akurat,” jelas Hoesen.
Untuk pengembangan sistem tersebut, diperlukan proses pembiayaan kepada KPEI yang bertujuan untuk memenuhi hak terima dana anggota kliring yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban serah efeknya tanpa harus menunggu terlebih dahulu penyelesaian kewajiban serah dana dari anggota kliring lainnya.
“Fasilitas pembiayaan intraday ini diharapkan dapat meningkatkan fungsi KPEI dalam memfasilitasi penyelesaian transaksi yang terjadi di bursa,” ujar Direktur Bank Permata Lauren Sulistiawati, menambahkan.
Sementara itu Head of Securities Services Bank CIMB Niaga mengungkapkan, hingga akhir tahun 2009, perusahaan itu mencatat nilai transaksi melalui KPEI sebesar Rp 1,37 triliun (52% dari total transaksi) dengan frekuensi (C-BEST) mencapai 43%.
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.