OJK Siapkan Aturan untuk Kredit Online

Menurut Dumoly, jasa keuangan teknologi finansial harus diatur dan diawasi dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen. “Kalau ada fraud dan lain-lain, akan sama aturannya (dengan jasa keuangan nonteknologi) dan akan diterapkan sanksi,” ujarnya.
Dumoly mengungkapkan, OJK menyambut baik menjamurnya kredit online mengingat fungsinya yang sangat positif. “Tinggal payung hukum dan pengawasannya saja yang harus ada untuk menjaga kepentingan dan perlindungan konsumen,” tutur Dumoly.
Saat ini, muncul banyak lembaga peminjaman uang berbasis online baik yang tanpa jaminan maupun berjaminan. Di antaranya Doctor Rupiah dan Taralite. Bahkan ada yang telah memiliki versi aplikasi ponsel, seperti UangTeman.
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.