Management Strategy

Lewat SVLK, Indonesia Menjadi Negara Pertama Asia Peraih FLEGT

Svlk

Untuk menjaga lingkungan dan menekan angka illegal loging serta menjamin ekspor kayu yang legal dari Indonesia, pada hari ini, empat kementerian: Kementerian LHK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Industri dan Kementerian Luar Negeri mengumumkan pencapaian jalan panjang proses negosiasi Fores Law Enforcement, Goverment and Trade Voluntary Partnerahip Agreement (FLEGT-VPA).

Negosiasi FLEGT-VPA merupakan perjanjian kerja sama sukarela tentang penegakan hukum, taat kelola dan perdagangan bidang kehutanan antara Indonesia dengan Uni Eropa. Sejak 2007, proses tersebut diupayakan dan baru mencapai kesepakatan implementasinya pada tahun 2106.

Bekal negosiasi tersebut dari Indonesia melalui sebuah Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang mulai dibangun pada tahun 2003 dan kembali diimplementasikan pada bulan Januari 2013. Siti Nurbaya, Menteri LHK, menjelaskan bahwa dengan diterimanya skema SVLK lewat dokumen V-Legal untuk eksportir kayu, nilai ekspor produk hilir pengolahan kayu di Indonesia bisa meningkat.

Perlu diketahui dokumen V-Legal adalah bagian dari SVLK yang bertujuan untuk menjamin bahwa produk kayu yang diekspor memenuhi persyaratan legalitas dan kelestarian. Jadi, setelah diakuinya SVLK sebagai lisensi FLEGT maka produk kayu yang diekspor ke Uni Eropa dapat langsung diterima tanpa lewat pemeriksaan (due diligence).

“Selama 5 tahun terakhir produk industri kehutanan kontribusinya terus meningkat sebesar 2%. Dan nilai ekspornya sebesar US$ 10,6 miliar atau 8% dari total ekspor non-migas di 2015,” jelas Nurbaya di komplek Manggala Wanabakti, KLHK Jakarta (12/5/2016).

Lantas, bagaimana dengan pelaku usaha furnitur dan kerajinan kayu skala kecil dan menengah? Saleh Husain, Menteri Perindustrian menerangkan, Kementerian Perindustrian bersama KLHK akan memberikan pendampingan dan dukungan untuk mendapatkan sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) baik secara mandiri maupun kelompok.”Jadi para pelaku UKM furnitur dan kerajinan kayu tidak perlu khawatir terhadap aturan baru ini,” sambung Saleh.

Sementara itu Thomas Lembong, Menteri Perdagangan, melanjutkan, saat ini ada sekitar 93% pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) furnitur dan kerajinan kayu yang telah memiliki S-LK atau sekitar 1900 industri.

Untuk SVLK sendiri, sejak diimplementasikan kini telah mengeluarkan 234.592 lisensi ekspor V-Legal untuk 159 tipe produk kayu dan berat bersihnya mencapai 22,22 juta kg dan nominalnya mencapai US$ 16,40 miliar. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved