Delisting, Akal-akalan Emiten?
Kesal dan menyakitkan, tapi tak kuasa berbuat apa-apa. Itulah perasaan Lisa Soemarto saat saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang dimilikinya amblas pada 1997. Saham ini dihapuskan dari pencatatan Bursa Efek Jakarta (delisting) lantaran banknya dilikuidasi pemerintah.
Yang membuat Lisa geram, delisting dilakukan mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Dari pihak manajemen BDNI pun, tak ada keterangan resmi — baik sebelum maupun sesudah likuidasi berlangsung. Diakuinya, saat itu kondisi perekonomian nasional — terutama industri perbankan — mulai gonjang-ganjing. Namun, “Saya tak menyangka kalau bank milik Gajah Tunggal ini ikut dilikuidasi,” kenang Lisa yang mengaku hanya rugi Rp 5 juta.
Sebenarnya, wanita ini bukannya tak punya firasat sama sekali. Ketika itu, paparnya, pasar sudah memberikan sinyal negatif. Harga saham BDNI terus melorot tak terkendali. Saham yang pernah bertengger di level Rp 5.000 ini, harganya terjun bebas ke Rp 3.600. Penurunan harga terus berlangsung hingga mencapai titik terendah, Rp 25 (lebih murah dari harga kerupuk). “Saat itu saya sudah dengar rumornya, tapi masih simpang siur,” Lisa mengakui.
Anehnya, ketika harga saham sudah anjlok ke Rp 100, masih saja ada investor yang memburunya. Marusaha Lumban Gaol, termasuk investor yang nekat membeli saham BDNI di harga Rp 100. “Banyak investor yakin saham BDNI akan menguat kembali sehingga saat harganya rendah, tetap ada yang membeli,” ungkapnya mengenai perilaku investor saat itu. Terlebih, ia melanjutkan, saham BDNI kala itu termasuk yang diminati investor karena transaksinya cukup likuid.
Tak heran, ketika saham ini kemudian dicoret dari BEJ, banyak investor yang syok. Ditambah, pihak manajemen BDNI ternyata tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan para pemegang saham minoritas. “Banyak investor yang sewot, lalu ramai-ramai mendatangi manajemen bank ini. Namun, hasilnya nihil,” ungkap Lisa. “Saya sendiri pasrah, merelakan uang saya yang amblas,” ia menambahkan. Sejak itu, baik Lisa maupun Maru menjadi lebih berhati-hati dalam berinvestasi saham.
Yang terjadi pada Lisa dan Maru, barangkali, juga dialami oleh investor lain. Belakangan, dengan maraknya aksi delisting di lantai bursa, makin banyak pula investor yang terjebak tidak berdaya. Salah satu surat pembaca di Harian Bisnis Indonesia beberapa waktu lalu, misalnya, memaparkan kekesalan serupa. Robert Iskandar, investor yang tinggal di Solo, menuturkan, delisting justru menjadi hadiah bagi emiten. Sebaliknya, investor yang menerima hukumannya.
Sekadar mengambil contoh, saham PT Manly Unitama Finance Tbk. Perusahaan pembiayaan ini terkena penghapusan pencatatan sejak 26 September lalu. Sanksi delisting dijatuhkan, lantaran Manly tidak menyampaikan penjelasan mengenai kinerja operasional dan kelangsungan usaha perusahaan sejak BEJ menghentikan sementara perdagangan sahamnya, 21 Mei 2003.
Adapun ketidakpastian material atas kelangsungan usaha perseroan, tercermin dalam kinerja keuangan yang mengalami penurunan secara signifikan sejak 2002. Hal itu antara lain terlihat dari: perseroan tidak membukukan pendapatan dari anjak piutang sejak April 2002. Juga, tidak ada penambahan pendapatan dari pembiayaan konsumen sejak Juli 2002. Bahkan, seluruh saldo pada laporan rugi-laba dan laporan arus kas periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2003, bernilai nol.
Memang, investor minoritas masih diberi kesempatan menjual seluruh saham Manly yang dimilikinya di pasar negosiasi, yang berlangsung selama 20 hari kerja. Akan tetapi, menurut Robert, kesempatan itu malah dimanfaatkan emiten dengan menawar sahamnya di harga terendah, Rp 5. Bisa diartikan, sejak awal emiten telah memiliki itikad yang kurang baik.
Menurut analis dari PT Megakarya Securities Indonesia, Hendra Bujang, praktik kotor emiten biasanya dimulai sejak emiten memiliki rencana initial public offering (IPO). Dalam hal ini, pihak yang berkepentingan — pemilik perusahaan, manajemen dan lead underwriter — dapat menyetel harga pokok dan tinggal menentukan estimasi harga jual. Setelah di-make up hingga dapat memenuhi standar go public, proses IPO pun diatur agar perusahaan tampak berprospek bagus dan layak dijual ke publik.
Bila tujuan IPO hanya untuk mengeruk dana sebanyak-banyaknya, Hendra menambahkan, dapat dipastikan, tak ada harapan bagi pemegang saham minoritas. Pasalnya, “Setelah berhasil mengeruk dana, isi perut perusahaan mulai terkuak. Jangan heran jika Anda sering mendengar suatu perusahaan berkinerja baik saat IPO, tapi setelahnya justru babak belur hanya dalam kurun 1-2 tahun,” paparnya.
Dari survei tingkat kesehatan yang dilakukan pengamat pasar modal Lin Che Wei pada 2002, hampir 30% perusahaan yang tercatat di BEJ memberi indikasi kebangkrutan. Karena itu, menurutnya, delisting — di samping menjadi isu penting — juga akan makin sering terjadi.
Akan tetapi, dalam melihat kasus ini, masyarakat sebaiknya tidak gegabah. Pasalnya, tidak semua delisting berkonotasi negatif. “Perlu dipahami, tindakan ini ada dua macam: mandatory delisting dan voluntarily delisting,” ungkap Kepala Divisi Pencatatan Sektor Riil BEJ Yose Rizal.
Mandatory delisting terjadi lantaran keputusan bursa, disebabkan pailit atau perusahaannya dilikuidasi. Dapat pula dikatakan, ini hukuman yang diberikan bursa sebagai akibat memburuknya performa emiten. Untuk sampai pada keputusan itu, BEJ, menurut Yose, sangat hati-hati. “Mandatory delisting merupakan alternatif terakhir setelah tidak ada jalan lain,” tandasnya.
Cara ini, dikatakannya, biasanya diawali tanda-tanda yang berindikasi pada pelanggaran. Selanjutnya, BEJ akan meminta pendapat dari emiten yang dicurigai, baik secara tertulis maupun dengar pendapat. Ini dilakukan berkali-kali, sampai pada satu titik emiten yang bersangkutan tak bisa diselamatkan lagi. “Semuanya akan diumumkan ke publik secara transparan,” ujar Yose.
Sementara itu, voluntarily delisting merupakan pencabutan saham dari bursa atas kemauan emiten. Biasanya, penyebabnya adalah saham emiten tidak likuid di pasar. Akan tetapi, melakukan delisting jenis ini bukan hal yang gampang. “Peraturannya cukup ketat dan berat,” Yose menegaskan. Kriterianya, antara lain: dipaparkan melalui RUPS. Di samping itu, 2/3 pemegang saham minoritas harus hadir dan memberi persetujuan.
Kasus voluntarily delisting belum lama ini terjadi pada PT Bayer Indonesia (BI). Perusahaan yang masuk bursa pada Agustus 1982 ini, secara sukarela mengajukan permohonan pencoretan saham ke BEJ. Presdir BI Hans Schill beralasan, dalam beberapa tahun terakhir, volume perdagangan sahamnya mengalami penurunan, sehingga tidak banyak memberi manfaat bagi perkembangan pasar modal di Indonesia, khususnya para investor.
Rendahnya transaksi BI dapat dilihat dari perdagangan saham selama 2002, yang hanya mencatat 85 transaksi dan saham yang berpindah tangan hanya 138.000 lembar. Tahun ini, selama Januari-Juli, saham yang diperdagangkan mencapai 185.000 lembar, dengan transaksi sebanyak 135 kali.
Alasan lain, perusahaan Bayer di pusat (Jerman), telah melakukan restrukturisasi menjadi perusahaan induk (holding company). Konsekuensi restrukturisasi itu, BI diharuskan hanya menerima pendanaan bagi operasional bisnisnya langsung dari Bayer AG. Dengan demikian, keberadaan BI di pasar modal menjadi kurang efektif.
Dalam RUPS yang digelar perseroan 24 Oktober lalu, pemegang saham minoritas telah menyatakan persetujuannya. Langkah berikutnya, jelas Hans, Bayer akan membeli kembali saham yang dipegang publik dengan harga Rp 28 ribu untuk saham seri A (saham biasa) dan Rp 35 ribu untuk saham seri B (saham preferen).
Sejauh ini, BEJ mengakomodasi keinginan emiten untuk mencoret sahamnya. Hanya, yang perlu digarisbawahi, apakah pencoretan itu dilakukan secara benar atau tidak. Che Wei melihat, dalam kasus mandatory delisting, tidak ada aturan yang jelas mengenai jalan keluar bagi investor minoritas. Akibatnya, investor sering menjadi pihak yang dikorbankan.
Diakui Che Wei, beberapa emiten cenderung memandang pasar modal sebagai lahan untuk melakukan eksploitasi. “Mereka menjadi perusahaan terbuka ketika pasar modal memberi valuasi yang tinggi terhadap perusahaan. Di saat demikian, mereka bersedia memenuhi semua kewajiban sebagai perusahaan terbuka,” paparnya. Namun, “Ketika valuasi pasar turun, kepatuhan terhadap peraturan listing pun berubah,” ujarnya.
Dalam hal ini, ia melanjutkan, emiten cenderung ingin lepas dari tuntutan transparansi. Umpamanya, perusahaan dengan seenaknya menjatuhkan nilai ekuitasnya dengan merevaluasi aset yang tidak profesional dengan harapan dapat membeli kembali di harga murah.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Herwidayatmo telah meminta BEJ serius mewaspadainya. Yose menimpali, sejauh ini pihaknya memiliki komitmen untuk mencegah terjadinya akal-akalan delisting. Sebagai pengawas, menurut Yose, seharusnya Bapepam dapat bertindak lebih tegas. Bagaimanapun, “Di pasar modal, yang paling berwenang memberikan sanksi adalah Bapepam,” katanya memberi alasan.
Gayung pun bersambut. Diakui Herwid, gejala akal-akalan itu memang terlihat. “Kami tengarai gejala itu ada. Paling tidak, ada satu emiten yang mengindikasikan ke arah itu,” katanya tanpa berkenan menyebutkan nama emiten yang dimaksud. Selanjutnya, Bapepam akan menggunakan segala upaya untuk menangkalnya. Bila memang terbukti ada akal-akalan dari pihak emiten, “Saya tidak segan membawa nama-nama yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut untuk diusut — bukan hanya dari segi peraturan perundang-undangan pasar modal — namun juga dari segi perpajakan,” tandasnya bersemangat.
Semoga semangat ini terus terpelihara karena investor (terutama pemegang saham minoritas) sangat membutuhkan perlindungan sehingga tak perlu lagi lahir ?Lisa-Lisa? baru.
Reportase: Dede Suryadi.Riset: Asep Rohimat.
?

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.