Technology Trends

Bernarkah Network Sharing Lebih Menguntungkan?

gedung DPR

Kisruh penurunan tarif interkoneksi tetap ramai. Meski saat ini Pemerintah melalui Kominfo menunda kebijakan ini, tetap saja dorongan untuk hal ini dilanjutkan tetap dilakukan oleh operator-operator yang mendukung kebijakan ini. Dari sana muncul desakan Network Sharing.

Yaqut Cholil Qoumas, Anggota Komisi VI FPKB DPR RI, yang juga Ketua Umum GP Ansor, menanggapi kebijakan biaya interkoneksi ini juga jangan sampai merugikan Telkom dan Telkomsel, yang selama ini giat membangun infrastruktur jaringan hingga ke daerah pedalaman atau pelosok. Apalagi, investasi operator pelat merah tersebut telah mengeluarkan dana yang tidak sedikit.

“Terkait dengan prinsip keadilan dan persaingan usaha yang sehat, maka perlu diberlakukan skema asimetris dalam perhitungan dasar biaya interkoneksi. Artinya, dengan skema asimetris, biaya interkoneksi berdasarkan pada biaya yang dikeluarkan atas kerja keras membangun jaringan dan efisiensi dari masing-masing operator (cost based),” ujarnya.

Yaqut menegaskan, pemerintah harus konsisten untuk menjalankan PP No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya pada pasal 21, pasal 22 dan pasal 23. Khusus pada pasal 23 ayat 2 terkait biaya interkoneksi disebutkan, bahwa biaya interkoneksi ditetapkan berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakati bersama dan adil.

“Berkaitan dengan itu, biaya interkoneksi merupakan cost recovery dari setiap operator,” tegasnya.

Berdasarkan RDPU Komisi I DPR dengan para operator, lanjutnya, didapatkan data jika cost recovery Telkom dan Telkomsel sebesar Rp285 per menit. Sedangkan cost recovery operator lainnya, Indosat Rp86 per menit, XL Rp65 per menit, Smartfren Rp100 per menit dan Tri Rp120 per menit.

“Dengan demikian, tarif interkoneksi yang rencananya dikenakan sebesar Rp204 per menit jauh di bawah cost recovery yang ditanggung oleh Telkom/Telkomsel,” terangnya.

Terkait wacana lebih lanjut dari biaya interkoneksi ini adalah revisi terhadap PP No 52 dan PP no 53 tahun 2000, yang memungkinkan adanya network sharing. Jika hal tersebut terjadi, Negara bisa mengalami kerugian yang besar, karena para operator yang selama ini malas membangun jaringan, akan mendompleng jaringan Telkom atau Telkomsel, sehingga dikhawatirkan akan membuat penetrasi ketersediaan jaringan di wilayah Indonesia tidak akan bertambah.

“Maka tidak tepat jika penurunan biaya interkoneksi ini ditujukan demi konsumen. Isu tarif interkoneksi ini jelas adalah aksi korporasi saja yang ingin mendobrak dominasi Telkom dan Telkomsel dalam industri telekomunikasi, dan memperbesar setoran ke pemilik saham atau investor utama yang berada di luar negeri seperti Malaysia dan Qatar,” paparnya.

Dijelaskan, hal ini mengingat penurunan biaya interkoneksi sebesar Rp46 per menit sesungguhnya tidak terlalu berdampak signifikan bagi konsumen. Komponen biaya interkoneksi setidaknya hanya berkontribusi rata-rata sebesar 15% dari total biaya tarif ritel yang berada di kisaran Rp1.500 – Rp2.000 per menit.

“Pada tataran ini, pemerintah seharusnya menyampaikan hasil perhitungan tarif interkoneksi yang transparan dari seluruh operator kepada publik,” ujarnya.

Sementara, berkaitan dengan efisiensi, yang perlu dilakukan oleh semua operator mengelola biaya promosi secara efektif dan menetapkan margin yang wajar, sehingga biaya ritel yang dibebankan ke konsumen dapat lebih terjangkau. Selain itu, dengan menetapkan tarif interkoneksi berbasis biaya masing-masing operator (asimetris), secara tidak langsung Pemerintah mendorong para operator untuk terus membangun jaringan secara merata ke seluruh wilayah Indonesia.

Seperti diketahui, rencana pemerintah untuk menerapkan regulasi baru terkait penurunan tarif interkoneksi menimbulkan polemik yang masih terus bergulir hingga saat ini. Penerapan tarif baru interkoneksi yang lebih rendah rata-rata 26% dari Rp250 menjadi Rp204 per menit, sejatinya akan diberlakukan mulai 1 September 2016 sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) No.153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016.

Namun demikian, kebijakan tersebut akhirnya ditunda mengingat belum semua operator telekomunikasi menyerahkan DPI (Dokumen Penawaran Interkoneksi), yang berisi skema, tarif, dan layanan interkoneksi suatu operator.

Operator yang telah menyerahkan DPI tersebut adalah Indosat, XL, Hutchison Tri Indonesia, dan Smartfren. Sedangkan, Telkom dan Telkomsel dengan tegas menolak menyerahkan DPI akibat tidak setuju dengan perhitungan tarif interkoneksi yang baru. Selain itu, penundaan juga mempertimbangkan masukan dari Komisi I DPR RI agar Pemerintah tidak tergesa-gesa dan berhati-hati dalam menurunkan tarif interkoneksi. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved