Aset Bank Syariah Naik 18%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan aset perbankan syariah (Badan Usaha Syariah dan Unit Usaha Syariah) sebesar 18,49 persen (yoy), yaitu meningkat dari Rp 272,6 triliun menjadi Rp 305,5 triliun.
Wakil Ketua OJK Rahmat Waluyanto mengatakan kenaikan tersebut utamanya didorong oleh meningkatnya penghimpunan dana pihak ketiga sebesar 12,54 persen (yoy), atau naik dari Rp 216 triliun menjadi Rp 243 triliun. “Penyaluran pembiayaan syariah pun turut tumbuh hingga 7,47 persen, atau naik dari Rp 204,8 triliun menjadi Rp 220,1 triliun,” kata Rahmat di Jakarta.
Kenaikan juga terjadi pada market share industri perbankan syariah terhadap industri perbankan nasional. Jika dibandingkan dengan kondisi Juli 2015 lalu sebesar 4,60 persen, market share perbankan syariah per Juli 2016 mencapai 4,81 persen. “Share juga diperkirakan mencapai sekitar 5,13 persen jika memperhitungkan hasil konversi BPD Aceh menjadi Bank Umum Syariah,” ujar Rahmat.
Rahmat mengatakan, dari sisi kualitas pembiayaan, rasio pembiayaan macet (NPF) gross juga menurun dari 4,89 persen (yoy) menjadi 4,81 persen (yoy). Profitabilitas, menurut dia, juga tercermin dari rasio pengembalian aset (ROA) meningkat dari 0,91 persen menjadi 1,06 persen.
Untuk rasio Biaya Operasional dan Pendapatan Operasional (BOPO) perbankan syariah, kata Rahmat, juga membaik, yaitu dari 94,19 persen menjadi 92,78 persen. Kecukupan permodalan perbankan syariah juga tercatat meningkat, yaitu tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) 14,87 persen tahun ini dari sebelumnya 14,47 persen.
Sementara itu, untuk pasar modal syariah, persentase nilai masing-masing efek syariah dari total efek per tanggal 23 September 2016, saham syariah 55,97 persen, sukuk korporasi 3,88 persen, reksa dana syariah 3,76 persen, dan sukuk negara 15,08 persen.
Rahmat menuturkan untuk perkembangan industri keuangan non bank (IKNB) Syariah hingga Juli lalu juga meningkat. Total aset IKNB Syariah naik sebesar 23,18 persen menjadi Rp80,1 triliun. “Pertumbuhan aset didominasi oleh penambahan pelaku usaha serta pengembangan produk dan layanan IKNB Syariah,” katanya.