Menhub Himbau Orang Tua Larang Anak di Bawah Umur Kendarai Motor
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan, hingga saat ini, tingkat kecelakaan lalu lintas di Indonesia tinggi. Berdasarkan data Korlantas Polri, pada tahun 2015 tercatat 98.970 kecelakaan lalu lintas dengan tingkat fatalitas yang masih tinggi yaitu sekitar 26 ribu orang meninggal akibat kecelakaan. Dari angka tersebut, korban fatalitas mencapai hingga 90% terjadi pada anak-anak usia produktif, baik anak-anak maupun orang yang pekerja.
Dalam sambutannya di acara puncak Anugerah Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2016, ia menghimbau kepada stakeholder dan pemerintah daerah agar terus gencar mengampanyekan larangan berkendara bagi anak di bawah umur 17 tahun. “Saya apresiasi terhadap kegiatan IRSA dan mengimbau untuk terus berkampanye kepada anak-anak di bawah umur agar tidak diberikan izin mengendarai sepeda motor,” ujarnya.
Menurutnya, anak-anak yang di bawah umur tersebut saat ini cukup banyak jumlahnya dan perlu diberikan edukasi mengenai keselamatan berlalu lintas. Pasalnya kecelakaan kendaraan bermotor didominasi pada usia produktif.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kabag Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Kombes Pol. Indra Gautama. Tingginya angka kecelakaan pada anak berusia di bawah 17 tahun, pihak kepolisian telah bekerja sama dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dibawah dirjen pendidikan dasar dan menengah untuk memasukan materi keselamatan lalu lintas di dalam mata pelajaran.
Ia menyampaikan peran sekolah dinilai sangat penting untuk mengontrol siswa agar tidak mengendarai motor ke sekolah. Pasalnya kecelakaan lalu lintas ini merugikan mengingat mereka merupakan calon generasi penerus bangsa. “Jika melihat di media sosial, kami melihat banyak anak yang kakinya belum sampai bawah sudah mengendai motor,” ujarnya menegaskan
Mengendarai motor bukan sekadar menggas motor, melainkan si pengendara harus sudah bisa mengambil keputusan saat mengendara, keputusan penambahan atau pengurangan kecepatan, bagaimana cara mendahui kendaraan lain, menghadapi konflik di jalan. “Anak-anak belum cukup matang untuk ini, ini sangat bahaya bagi anak-anak,” katanya.
Untuk mencegah kecelakaan pada anak-anak usia di bawah 16 tahun, kepolisian juga berupaya memberikan himbauan kepada orang tua untuk tidak memberikan izin anak-anaknya mengendarai motor. Selain itu, orang tua harus menjadi role model untuk anak-anaknya dalam tertib lalu lintas. Dengan seperti itu diharapkan bisa menurunkan tingkat angka kecelakaan dikalangan pelajar.
“Saya berharap adanya kerjasama dari keluarga, sekolah, pemerintah daerah dan semua stakeholder untuk aware mengenai pelarangan mengendarai kendaraan bermotor pada anak-anak di bawah umur, sehingga bisa menurunkan angka fatalitas kecelakaan di jalan raya,” ujarnya mengeaskan.