Kementerian Perindustrian Gandeng Qualcomm Perangi Ponsel Ilegal
Menindaklanjuti pengesahan Peraturan Menteri Perindustrian No. 65/2016 mengenai TKDN dan Peraturan Pemerintah No. 20/2017 tentang pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga berasal dari hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual, Pemerintah Indonesia telah melakukan diskusi bersama Qualcomm mengenai upaya memerangi peredaran ponsel ilegal di dalam negeri.
Dalam mengembangkan upaya tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menandatangani MoU dengan Qualcomm Incorporated pada Kamis (10/8/2017) untuk memberantas ponsel ilegal dengan mempelajari dampak dari penerapan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) di Indonesia. DIRBS memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI ponsel.
Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian, mengatakan, ponsel ilegal dapat menghambat industri dalam negeri dan merugikan konsumen. Termasuk counterfit (ponsel palsu yang desain dan mereknya menyerupai orisinal) sering digunakan untuk melakukan kejahatan siber dan terorisme, juga seringkali dibuat dari material yang tidak sesuai standard sehingga menimbulkan bahaya kesehatan, privasi, kemanan serta mengurangi keseluruhan kualitas penyedia layanan jaringan operator.
“Untuk itu, kami menggandeng Qualcomm dalam memerangi serbuan ponsel ilegal sehingga bisa memberikan proteksi bagi konsumen dan mendukung pemain dalam negeri. Inisiatif ini menjadi langkah awal mengurangi impor ilegal dan memberikan iklim persaingan perdagangan yang sehat. Mencegah pencurian smartphone dan melindungi informasi pribadi konsumen serta memberikan kepercayaan kepada investor terhadap industri lokal yang berperan penting dalam pembangunan industri mobile,” ujar Airlangga.
Berdasarkan hasil penelitian dari ITU dan EUIPO di tahun 2015, ponsel ilegal yang beredar di Indonesia menyebabkan produsen dan distributor ponsel kehilangan 20,5% pendapatan. Strategy Analytics juga memperkirakan 8 juta ponsel ilegal yanh ada di Indonesia pada 2014 berpotensi menyebabkan negara kehilangan PPN sejumlah puluhan juta dolar.
Sementara itu, Muhammad Raheel Kamal, Senior Director Qualcomm, mengatakan, DIRBS sebagai inisiatif terdepan yang menargetkan ponsel ilegal di masa depan tanpa memengaruhi ponsel yang telah menggunakan jaringan operator saat ini di pasaran. Sistem ini dapat memverifikasi nomor IMEI yanh mengacu pada database Kemenperin dan GSMA untuk memastikan keabsahan IMEI.
“Qualcomm merasa terhormat menjadi bagian upaya pemerintah mengurangi ponsel ilegal, kami percaya bahwa inisiatif ini akan menguntungkan konsumen, operator, dan industri lokal di Indonesia,” jelasnya.
Editor : Eva Martha Rahayu