10 Kebijakan Utama OJK Tahun 2017 – 2022
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan 10 kebijakan utama yang akan menjadi langkah pokok OJK sesuai arah tujuan 2017 – 2022 yang telah dikeluarkan Dewan Komisioner OJK.
Menurut Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, arah tujuan atau destination statement OJK 2017 – 2022 adalah menjadi lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen dan kredibel dalam mewujudkan sektor jasa keuangan yang tangguh dan tumbuh berkelanjutan serta mampu melindungi konsumen dan masyarakat dan berperan memfasilitasi melalui kebijakan sektor jasa keuangan dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan.
OJK pun telah merumuskan 4 inisiatif strategis, yaitu mewujudkan OJK menjadi lembaga pengawas yang independen dan kredibel, yang didukung kapasitas internal yang handal, mewujudkan Sektor Jasa Keuangan (SJK) yang tangguh, stabil, berdaya saing dan tumbuh berkelanjutan, mewujudkan SJK yang berkontribusi terhadap pemerataan kesejahteraan, dan perlindungan konsumen yang handal untuk mendukung terciptanya keuangan inklusif.
Lembaga ini juga mengalami berbagai tantangan seperti perkembangan financial technology yang memerlukan kebijakan yang tepat dari OJK hingga masih terbatasnya sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah.
Untuk menghadapi tantangan itu, OJK menetapkan 10 arah kebijakan, antara lain mengembangkan dan melaksanakan pengawasan SJK berbasis teknologi informasi, penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, mengimplementasikan standar internasional prudensial yang best fit dengan kepentingan nasional, reformasi IKNB untuk mewujudkan IKNB yang kuat dan berdaya saing, dan efisiensi di Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk mewujudkan IJK yang berdaya saing
Adapula efisiensi di industri jasa keuangan untuk mendukung peningkatan daya saing dan upaya penurunan suku bunga kredit, revitalisasi pasar modal dalam mendukung pembiayaan pembangunan jangka panjang, serta mengoptimalkan peran financial technology melalui pengaturan, perizinan dan pengawasannya yang memadai.
“Kami juga ingin mengurangi tingkat ketimpangan melalui penyediaan akses keuangan, meningkatkan efektivitas kegiatan edukasi dan perlindungan konsumen, dan mendorong peningkatan peran serta keuangan syariah dalam mendukung penyediaan sumber dana pembangunan,” tambahnya.
Untuk melaksanakan tugas besar itu, menjawab berbagai tantangan dan harapan dari masyarakat dan stakeholders, OJK membutuhkan organisasi OJK yang kuat dan solid. “Oleh karena itu, diperlukan pembenahan berbagai aspek manajemen internal agar keputusan lebih cepat, proses kerja organisasi dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, infrastruktur kerja dan IT yang dapat mengimbangi tuntutan OJK ke depan,” katanya.
Editor : Eva Martha Rahayu