Capital Market & Investment Corporate Action

Holding Migas, PGAS Akan di Bawah Pertamina

PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi anak usaha PT Pertamina. (Foto : Istimewa).

Menteri BUMN Rini Soemarno menginstruksikan agar PGN melaksanakan RUPSLB lantaran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Menurut Sekretaris Perusahaan PGAS, Rachmat Hutama, pembahasan perubahan anggaran dasar perseroan perlu dilakukan agar rencana pemerintah membentuk holding migas bisa terwujud. “Pemerintah dalam hal ini mengalihkan seluruh saham Seri B milik negara di PGN menjadi setoran modal pada PT Pertamina (Persero),” ujar Rachmat di sela-sela pelaksanaan RUPSLB PGAS di Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Dengan pengalihan saham Seri B tersebut, maka PT Pertamina (Persero) akan menjadi induk usaha (holding), sedangkan PGAS menjadi anak perusahaan Pertamina. Sementara itu, anak usaha Pertamina yang memiliki kegiatan usaha sejenis dengan PGAS yaitu PT Pertagas akan dialihkan kepemilikannya ke PGAS.

“Pengalihan kepemilikan Pertagas kepada PGAS ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam rencana pembentukan holding minyak dan gas sebagaimana diamanatkan oleh pemerintah,” ujar Rachmat.

Menurutnya, karena pengalihan saham pemerintah ke Pertamina itu pula, terjadi perubahan status pada PGAS dari semula BUMN Persero menjadi Non-Persero. “Tapi berdasarkan PP 72 Tahun 2016, sebagai anak usaha Pertamina, PGN tetap mendapat perlakuan sama seperti BUMN,” ujarnya. Merujuk Pasal 2A ayat (7) PP 72/2016, perseroan sebagai anak usaha BUMN bisa mendapat penugasan pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum. Selain itu, anak usaha tersebut bisa mendapat kebijakan khusus negara, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.

Meski demikian, Rachmat menambahkan, proses pengalihan pengendalian saham pemerintah atas PGN ke Pertamina tak selesai di sini. Menurut Rachmat, hingga saat ini RPP Holding belum ditandatangani oleh Presiden. “Oleh karena itu Akta Pengalihan Saham Seri B milik Pemerintah kepada Pertamina pun baru bisa dilaksanakan setelah PP Holding terbit,” ujar Rachmat.

Rachmat menjelaskan, perlu dicatat bahwa hasil RUPSLB pada hari ini hanya berlaku hingga 60 hari mendatang. Apabila dalam 60 hari PP Holding belum ditandatangani maka hasil RUPSLB hari ini batal demi hukum. “Intinya, pembentukan holding migas baru akan terealisasi jika PP holding terbit dan Akta Pengalihan ditandatangani,” ujarnya.

Terkait agenda acara kedua, yakni perubahan pengurus Perseroan, pada hari ini RUPS-LB hanya mengukukuhkan pemberhentian Gigih Prakoso yang semula menjabat Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis yang ditugaskan ke PT Pertamina (Persero). Harga saham PGAS secara year to date tumbuh sebesar 50,14%. Harganya pada penutupan perdagangan di Kamis ini naik menjadi Rp 2.650 dari Rp 1.765 pada 2 Januari tahun ini.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved