My Article

Grandfather Clause

Grandfather Clause

Oleh : Dr. Rio Christiawan,S.H.,M.Hum.,M.Kn., Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya

Dengan momentum yang diperoleh pemerintah Indonesia di tahun 2017 maka sebagai langkah konkred dalam mengejar pertumbuhan investasi harus diikuti dengan meningkatkan kemudahan berusaha atau easy of doing business (EoDB). Sebagai evaluasi atas rating EoDB adalah faktor regulasi dan perijinan yang dipandang belum stabil oleh investor. Bahkan, dalam beberapa paket kebijakan ekonomi Presiden Joko Widodo juga telah menyoroti persoalan regulasi yang kontraproduktif dengan semangat menumbuhkan investasi dan juga persoalan rumitnya mengurus perizinan usaha di Indonesia.

Persoalan regulasi dan perizinan usaha merupakan masalah serius dalam EoDB ini. Memang perlu disadari untuk mensinkronkan semua regulasi maupun menyederhanakan perizinan usaha dengan budaya yang sudah terbentuk saat ini memang bukan persoalan yang mudah, namun pemerintah dapat melakukan perluasan aplikasi grandfather clause dalam investasi kepada investor dan secara pararel melakukan sinkronisasi regulasi dan penyederhanaan perizinan usaha yang sangat berpengaruh pada EoDB.

Peluang Melalui Grandfather Clause

Grandfather clause sendiri merupakan pengecualian dalam kontrak yang memperbolehkan aturan lama tetap berlaku atas beberapa situasi ketika ada aturan baru untuk masa yang akan datang. Aplikasi perluasan grandfather clause pada daftar investasi merupakan solusi atas terjadinya inkonsistensi kebijakan yang berakibat pada tata perijinan usaha.

Perluasan grandfather clause sendiri dapat dilakukan dengan meninjau kembali daftar negatif investasi mengingat grandfather clause telah diatur secara restriktif dan sangat terbatas dalam daftar negatif investasi. Latar belakang munculnya grandfather clause dalam investasi adalah agar pemerintah dalam menentukan kebijakan diharapkan dapat menjamin kepastian hukum sehingga kepastian berusaha dapat lebih terjamin dalam pengertian sejak proses pengurusan perizinan hingga aktivitas investasi oleh investor.

Grandfather clause sebenarnya merupakan ketentuan peralihan sehingga dengan adanya grandfather clause dalam penanaman modal khususnya investor asing tidak perlu khawatir dengan perubahan regulasi yang terkait investasi yang dilakukan para investor. Grandfather clause merupakan media untuk menjembatani situasi regulasi yang perlu disinkronkan dan perizinan usaha yang perlu disederhanakan. Investor cenderung mengharapkan dilakukannya perluasan atas grandfather clause karena dengan adanya perluasan aplikasi grandfather clause maka potensi business interuption akibat proses penegakan hukum yang terkait perubahan regulasi maupun terkait perizinan usaha dapat diminimalisir.

Perluasan aplikasi grandfather clause ini dapat menyesuaikan dengan pola survival clause dalam bilateral investment treaty (BIT) yang memberi jaminan akan pelaksanaan isi perjanjian dengan kondisi yang sama sebagaimana diperjanjikan di awal kesepakatan meskipun terjadi perubahan regulasi yang berdampak pada kegiatan penanaman usaha. Meskipun di level operasional ketentuan ini akan rawan menimbulkan konflik dengan aparat pemerintah di level pelaksana tetapi setidaknya klausula ini akan membuat nyaman para investor dan meningkatkan EoDB Indonesia mengingat proses sinkronisasi regulasi dan penyederhanaan perizinan usaha perlu waktu yang tidak sebentar.

Tantangan Perluasan Grandfather Clause

Implementasi perluasan grandfather clause di satu sisi merupakan peluang bagi pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan investasi tetapi disisi lain juga merupakan tantangan bagi pemerintah pada sinkronisasi regulasi dan penyederhanaan perizinan usaha. Logika hukumnya adalah grandfather clause akan membuat investor merasa yakin di saat yang sama grandfather clause artinya pemerintah memberikan jaminan terkait regulasi sehingga grandfather clause bisa dipandang memberi kepastian hukum dan meningkatkan EoDB.

Persoalanya, fokus bangsa Indonesia tidak hanya meningkatkan pertumbuhan investasi, tetapi juga pada sektor sektor vital lainnya, seperti restorasi lingkungan hidup misalnya. Dilematik grandfather clause adalah terletak pada area irisan antara bidang investasi dan program prioritas pemerintah. Contoh peristiwa konkret dalam hal ini adalah pemerintah sedang dalam upaya meningkatkan pertumbuhan investasi tetapi di saat yang sama pemerintah memprioritaskan restorasi lahan gambut dan menerbitkan aturan baru yang secara fundamental akan berpengaruh terhadap sektor usaha terkait, maka hal tersebut yang akan berdampak business interuption pada bidang usaha terkait jika aturan tersebut diterapkan.

Tantangan perluasan grandfather clause ini adalah terletak pada design regulasi dan stabilitas politik yang dituntut dapat berjalan linier dengan perluasan grandfather clause itu sendiri, karena bagaimanapun bangsa Indonesia juga perlu perubahan yang lebih baik melalui penerbitan regulasi. Hal ini merupakan tantangan karena jika perluasan grandfather clause dapat diimplementasikan serta sinkronisasi regulasi dapat dilakukan dengan mengesampingkan ego sektoral serta dilakukan dengan desain dan time table yang komperhensif serta didukung dengan terealisirnya penyederhanaan perizinan usaha maka EoDB Indonesia akan naik secara signifikan.

Dalam perspektif peningkatan investasi sebagai tujuan dari paket ekonomi yang diluncurkan Presiden Joko Widodo bahwa penyederhanaan proses perizinan merupakan hal yang harus dan sedang dilakukan oleh pemerintah. Meningkatnya EoDB harus dipandang sebagai peluang untuk kesejahteraan bangsa Indonesia melalui efek multiplier yang dihasilkan dari tumbuhnya investasi yang mendukung prioritas program pemerintah untuk kesejahteraan rakyat .


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved