Marketing Trends zkumparan

Axa General Pelopori Asuransi Direktur dan Profesi

Untuk memberikan perlindungan dari segala risiko terhadap bisnis para pemilik usaha, Axa General Insurance Indonesia memperkenalkan dua produk terbarunya, yaitu Asuransi Tanggung Gugat Direktur & Pejabat dan Asuransi Tanggung Gugat Profesi.

Asuransi Tanggung Gugat Direktur & Pejabat atau yang lebih sering dikenal dengan sebutan Director and Officers Liability Insurance (D&O) merupakan bagian penting dalam pengelolaan suatu perusahaan swasta atau publik yang diperdagangkan di lingkungan yang sadar hukum.

Axa General menyadari tanggung jawab seorang pemimpin perusahaan yang memiliki risiko mengalami kerugian/gugatan hukum yang dilayangkan kepadanya karena telah atau dianggap telah melakukan wrongful act dalam kapasitas mereka – seputar hal manajerial/operasional.

Undang-undang perusahaan Indonesia secara khusus meminta direksi untuk bertanggung jawab atas tindakan yang diambil oleh pihak ketiga terhadap mereka. Bahkan,ketika mereka melakukan kesalahan sendiri. Undang-undang tersebut juga memberlakukan tanggung jawab pribadi, yang berarti aset pribadi direksi berada pada risiko dari tuntutan tersebut terhadap mereka (UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007).

Asuransi D&O merupakan suatu mekanisme pengalihan risiko gugatan pihak ketiga sehubungan dengan aktivitas profesional tertanggung. Asuransi ini terdiri dari beberapa bentuk pengganti kerugian, seperti; biaya pembelaan hukum, biaya pendampingan hukum, dan biaya kompensasi atas keputusan hukum. Produk asuransi ini dapat bermanfaat bagi yang memiliki profesi seperti; Profesional dibidang konstruksi, kuangan,kesehatan, konsultan, pendidikan dan masih banyak lagi.

Begitupun dengan misi Axa General “empower people to live better live”, untuk itu menyadari akan pemberdayaan mengenai pentingnya perlindungan tanggung gugat direktur dan profesi untuk melindungi bisnis terkait dari ancaman yang merugikan perusahaan atau harta pribadi mereka. Terutama melihat maraknya perkembangan perusahaan SME & startup saat ini.

“Melihat jumlah SME & startup yang mencapai hingga 57 juta di Indonesia pada 2017, kami merasa perlunya edukasi dan pemberdayaan asuransi tanggung gugat terhadap risiko bisnis yang akan mereka hadapi,” kata Kameswara Natakusumah, Chief Commercial Officer of Axa General Insurance Indonesia dalam siaran persnya di Jakarta (9/3/2018).

Dengan tidak memiliki asuransi tanggung gugat, perusahaan-perusahaan tersebut akan kehilangan kesempatan untuk memberikan kompensasi, serta berpotensi menempatkan bisnis, konsumen, dan masyarakat umum dalam risiko yang lebih tinggi. Misi ini juga sejalan dengan salah satu nilai utama Axa General Insurance Indonesia, yaitu Customer’s First, ujar Kameswara Natakusumah, Chief Commercial Officer of AXA General Insurance Indonesia.

“Banyaknya risiko yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan Indonesia dengan tuntutan hokum, karena masalah produk atau layanan mereka. Tuntutan dapat terjadi kapan saja, risiko ini dapat dibantu pertanggungannya dengan asuransi tanggung gugat direktur dan profesi.“ tambah Mario Sinjal, Partner of Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners Law Office.

Axa General Insurance Indonesia berkolaborasi dengan deretan pengacara dan kantor pengacara di Indonesia. Sehingga klien tidak diberi batasan untuk memilih pendamping hukum yang dianggap kompeten untuk menangani kasus yang dialami.

Dengan kisaran premi mulai dari Rp25 juta per tahun, akan menutupi kerugian yang mungkin terjadi, seperti ; menanggung biaya pendamping hukum, pembelaan hukum, dengan jumlah sesuai keputusan pengadilan atau penyelesaian secara hukum.

“Kami telah melakukan langkah edukasi kepada para SME & Startup yang masih awam akan permasalahan seperti ini. Sebab, banyak dari kami yang belum menyadari akan pentingnya perlindungan hukum terhadap bisnis yang kami jalani,” ungkap Andrew Tanyono, CEO & Founder Promogo.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved