Konsesi Ditandatangani, IPC Siap Realisasikan Terminal Kijing
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC meneken Perjanjian Konsesi Pembangunan dan Pengusahaan Jasa Kepelabuhan Terminal Kijing yang berada di Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat. Kerja sama ini dilakukan oleh IPC dengan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Jangka waktu perjanjian konsesi ini akan berlangsung selama 69 tahun dan telah dimulai pada April 2018. Penerbitan izin pembangunan akan segera diterbitkan setelah penandatanganan perjanjian ini. Direktur Utama IPC, Elvyn G. Masassya, mengungkapkan, IPC akan segera memulai pembangunan fisik dengan adanya izin tersebut. Pemasangan tiang pancang baik di darat atau laut segera menjadi tahap pertama,” ujarnya.
Sebelumnya, sembari menunggu ditandatanganinya perjanjian ini, IPC secara paralel telah melakukan pekerjaan pembersihan lahan dan melakukan soil investigation survey. Pemerintah memberikan penugasan pembangunan Terminal Kijing ini kepada IPC berdasarkan PP RI No. 43 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.
Nantinya, ruang lingkup perjanjian konsesi ini meliputi pemberian hak kepada IPC untuk melakukan pembangunan dan pengusahaan jasa kepelabuhan, termasuk pengembangan terminal beserta fasilitas pendukungnyasesuai dengan tahapan pembangunan di area konsesi yaitu penetapan segmen, dan objek perjanjian konsesi meliputi pelaksanaan penyusunan dan pungutan tarif jasa kepelabuhan, pembayaran pendapatan, dan penyerahan aset dari IPC kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak.
Editor : Eva Martha Rahayu
www.swa.co.id