Microsoft Sumbang 1.000 Lisensi ke Depdiknas
Martha mengatakan, sumbangan ini akan diberikan kepada enam pusat pelatihan yang tersebar di seluruh Indonesia. Program tersebut merupakan salah satu aktivitas nyata dari inisiatif global, yaitu Partner in Learning (PIL), sebuah program pengembangan pendidikan dengan memanfaatkan teknologi informasi di sekolah. “Penggunaan lisensi resmi dalam pusat pendidikan dan pelatihan guru akan menghilangkan keraguan akan penggunaan piranti lunak yang tidak sah,” katanya.
Menurut Martha, program ini juga sesuai dengan UU HAKI No 19/2002 mengenai penggunaan produk legal sebagai uapya untuk memberikan pendidikan sedini mungkin kepada murid agar dapat menghargai hak intelektual orang lain.
Program lain yang akan dijalankan MI adalah memberi bantuan software melalui ICT Centre milik Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan yang ada di Indonesia. Martha mengatakan, saat ini sudah ada 64 ICT Centre yang terlibat. “Akan ada 144 ICT Centre lagi yang akan terlibat. Tapi semua menunggu respon dari 64 ICT Centre yang terlibat saat ini,” ujarnya.
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.