Trends zkumparan

Bali Wajibkan Toko Swalayan Jual Produk Pertanian dan Industri Lokal

Bali Wajibkan Toko Swalayan Jual Produk Pertanian dan Industri Lokal
Gubernur Provisi Bali I Wayan Koster

Provinsi Bali secara resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 99 tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali, mulai Senin (7/11/2019). Pergub ini mewajibkan toko swalayan untuk membeli dan menjual produk tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, dan peternakan lokal paling sedikit 60% dari total volume yang dipasarkan. Sedangkan untuk produk perikanan dan industri lokal Bali yang dipasarkan di toko swalayan paling sedikit 30% dari total volume yang dipasarkan.

Setiap hotel, restoran, katering juga diwajibkan memanfaatkan produk tanaman pangan, holtikultura, dan perkebunan paling sedikit 30% dari volume total yang dibutuhkan. Sedangkan untuk produk peternakan paling sedikit 30% dari total kebutuhan hotel dan restoran serta minimum 10% dari kebutuhan industri pengolahan daging. Penyerapan produk perikanan pada hotel, restoran paling sedikit 30% dari total yang dibutuhkan, dan produk industri lokal Bali paling sedikit 20% dari volume produk yang dibutuhkan.

“Hotel, restoran, katering, dan swalayan juga diwajibkan bermitra dengan petani setempat. Selain itu, juga harus membeli produk-produk tersebut dengan harga paling sedikit 20% di atas biaya produksi petani,” Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan.

Menurutnya, hampir 70% pertumbuhan ekonomi Bali didorong oleh industri pariwisata yang merupakan sektor tersier. Sementara, industri pertanian sebagai sektor primer hanya menyumbang presentase 14% untuk pertumbuhan ekonomi Bali. “Karena itu, perlu peraturan yang mensinergikan sektor pertanian dan industri pariwisata sehingga jika industri pariwisata terganggu maka perekonomian Bali tidak akan terguncang. Pariwisata harus menjadi lokomotif agar sektor pertanian dan perikanan dapat tumbuh bersama bukan bergerak cepat meninggalkan pertanian dan perikanan,” kata Koster.

Misi pergub ini, ia menambahkan, adalah mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, perikanan dan industri kerajinan rakyat selain menjadi panduan dalam memberikan kepastian dan kesinambungan dalam pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali, serta memberikan kepastian harga jual.

Pergub tersebut juga akan mengatur tata niaga produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali yang berpihak kepada masyarakat Bali, meningkatkan kuantitas, kualitas dan kontinuitas produksi sehingga meningkatkan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Sektor pariwisata dengan pertanian harus dipertemukan, diberdayakan dan disinergikan sebagai strategi dalam membangun perekonomian Bali guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, nelayan, dan pelaku serta pegiat industri lokal Bali,” ujar Koster


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved