Technology Trends zkumparan

Penggunaan Nama Domain.ID Capai 281 Ribu Tahun 2018

Penggunaan Nama Domain.ID Capai 281 Ribu Tahun 2018
PANDI memiliki visi untuk menjadikan Domain.ID sebagai domain utama masyarakat Indonesia

Pertumbuhan Domain ID saat ini terus meningkat. Tercatat pada akhir tahun 2018 telah terdaftar 281.000 nama Domain, atau naik 12% dari tahun 2017. Hal itu membuktikan bahwa Domain.ID mulai dicintai oleh masyarakat Indonesia, karena .ID merepresentasikan identitas Indonesia di mata dunia.

Tak hanya di dalam negeri saja, sebaran Domain.ID juga merambah ke berbagai negara seperti, Amerika Serikat, Singapura, Australia, Jepang dan negara lainnya. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), sekitar 4% persen dari total Domain.ID yang terdaftar berasal dari luar negeri.

Penunjukan PANDI sebagai registri, sesuai dengan amanat PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PANDI memiliki visi untuk menjadikan Domain.ID sebagai domain utama masyarakat Indonesia. Hal ini menjadi tantangan bagi PANDI untuk mempromosikan Domain.ID melalui berbagai saluran, baik media maupun langsung ke komunitas.

“Selain resolved Domain.ID yang lebih cepat, penggunaan Domain.ID juga akan menghemat bandwidth Internet Service Provider (ISP) Indonesia, karena DNS Domain.ID tersebar di beberapa kota besar di Indonesia,”ujar Ketua PANDI, Andi Budimansyah di Jakarta (31/1/2019).

Fungsi PANDI sebagai pengelola nama domain juga termasuk menyusun/membuat kebijakan, merumuskan pedoman tata cara penyelesaian perselisihan nama domain, dan menyelesaikan perselisihan nama domain Internet Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 75 ayat (3) Peratutan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Sebagai ccTLD Indonesia, penggunaan Domain.ID harus tunduk pada Undang-Undang dan Peraturan Indonesia, sehingga selain mengurus pendaftaran, PANDI juga dapat menolak pendaftaran, menonaktifkan sementara, dan menghapus Nama Domain yang melanggar peraturan perundang-undangan Indonesia.

Jika ada pihak yang merasa pendaftaran suatu nama domain telah melanggar hak merek atau nama terdaftar yang dimiliki, melanggar kepatutan yang berlaku di masyarakat, atau melanggar peraturan perundang–undangan, dapat mengajukan keberatannya. Keberatan ini kemudian akan diperiksa oleh Panelis PANDI.

Dan dalam hal Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND), PANDI telah menerima beberapa kasus seperti, jokowiamin.id, electronicsolution.id, morganstanley.id, atau boehringer.id.

Selain PPND, PANDI juga melibatkan partisipasi publik dan bekerja sama dengan pemerintah di dalam proses pembentukan Kebijakan Domain.ID. Berperan aktif dalam komunitas global dan pembentukan kebijakan tata kelola Internet global dan pengembangan teknologi yang Terkait dengan Internet, sebagai misi utamanya.

“Dukung terus penggunaan Domain .ID yang juga mencerminkan seberapa banyak identitas Indonesia yang berkibar di Internet global,” ujar Andi menutup penjelasannya.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved