Management Trends

Nindyo Pramono: Kreditur Tak Punya Hak Lagi Setelah Piutang Dijual BPPN

Nindyo Pramono: Kreditur Tak Punya Hak Lagi Setelah Piutang Dijual BPPN

Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Profesor Nindyo Pramono, menegaskan bahwa perjanjian kredit antara kreditur dan debitur berakhir ketika piutang atau aset kredit telah dijual Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) waktu itu sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut berdasarkan PP No. 17 Tahun 1999 tentang BPPN.

Menurutnya, kewenangan BPPN berdasar Pasal 12 PP No.17/1999 juncto Pasal 37 a UU Perbankan sangat luas, yaitu mulai mengambil alih kewenangan direksi, komisaris, pemegang saham, sampai menjual, dan menjual di bawah nilai buku (piutang atau aset kredit). “Jadi, tidak hanya menagihkan, tapi sampai menjual. Karena kewenangan BPPN yang sangat luas di PP 17,” katanya ketika menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan perkara perdata Nomor 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (26/3/2019).Pokok gugatan yang diajukan TW melalui kuasa hukum Desrizal dkk adalah meminta pengadilan memutuskan bahwa PT Geria Wijaya Prestige (GWP) telah melakukan wanprestasi, dan mesti membayar penggugat lebih dari US$31 juta. Turut tergugat Fireworks Ventures Limited. Bos Artha Graha Group itu diketahui membeli hak tagih piutang PT GWP dari Bank China Construction Bank Indonesia (dulu Bank Multicor) melalui akta bawah tangan 12 Februari 2018.

Pada 1995, Bank Multicor menjadi salah satu anggota sindikasi kreditur yang memberikan pinjaman US$17 juta kepada PT GWP. Namun akibat krisis moneter 1997-1999, beberapa bank anggota sindikasi kolaps dan harus diambilalih BPPN. Pada 8 November 2000, semua anggota kreditur sindikasi, termasuk Bank Multicor, membuat Kesepakatan Bersama dengan BPPN, yang pada intinya menyerahkan kewenangan pengurusan piutang PT GWP kepada BPPN berdasarkan PP No. 17 Tahun 1999.

Sejak itu, piutang GWP ditangani BPPN, hingga akhirnya BPPN menjual piutang tersebut melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI Tahun 2004 yang dimenangkan PT Millenium Atlantic Securities/MAS. BPPN lalu mengalihkan piutang (cessie) PT GWP kepada PT MAS, yang kemudian pada 2005 mengalihkan piutang tersebut kepada Fireworks Ventures Limited. Saat ini Fireworks adalah pemegang tunggal eks aset kredit GWP tersebut.

Nindyo menegaskan, ketika kreditur melalui Kesepakatan Bersama telah menyerahkan kewenangan kepada BPPN berdasar PP No. 17 Tahun 1999, maka seluruh dokumen kredit dan jaminan harus diserahkan kepada BPPN. Dan ketika BPPN sudah menjual piutang atau aset kredit, maka dengan sendirinya berakhir sudah hubungan antara kreditur sindikasi dengan debitur. “Kalau semua sudah diserahkan ke BPPN, dan BPPN sudah diberi kewenangan yang luas, proses sudah selesai,” kata Nindyo.

Dengan demikian, kalau di kemudian hari ada anggota kreditur sindikasi yang mengklaim masih memiliki piutang dan lalu melakukan penagihan atau menjual objek piutang tersebut, dia menyatakan bahwa kemungkinan ada penyalahgunaan kewenangan.

Setelah diurus dan dituntaskan BPPN, dia menegaskan anggota kreditur tak lagi punya alas hak untuk menjual piutang. “Kalau ada kreditur yang menjual (piutang) kembali, ya batal demi hukum sampai turunan-turunannya,” paparnya

Saat ini, Fireworks telah memegang seleruh dokumen kredit GWP, kecuali jaminan kredit berupa sertifikat atas nama PT GWP. Karena dalam pengalihan piutang melekat hak kebendaan (jaminan kredit berupa sertifikat), maka Edy Nusantara, kuasa Fireworks, menempuh upaya hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan sertifikat PT GWP ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 21 September 2016 dengan Nomor : LP/984/IX/2016/Bareskrim dengan terlapor, yaitu Tohir Sutanto (mantan Direktur Bank Multicor/kini Bank CCB) dan Priska M. Cahya (pegawai Bank Danamon).

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik Bareskrim tinggal melakukan penyitaan dokumen asli sertifikat berbentuk SHGB atas nama PT GWP yang dikuasai Bank CCB tersebut setelah penyidik mendapatkan izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan dalam Surat Penetapan Nomor 16/Pen Sit 2018/PN Jkt Sel pada 29 Maret 2018.

Namun, di tengah proses penyidikan di Bareskrim yang tinggal selangkah lagi dilimpahkan ke Kejagung, Bank CCB mengklaim telah menjual dan mengalihkan apa yang disebutnya sebagai hak tagih atas nama debitur PT GWP itu kepada TW melalui akta bawah tangan tanggal 12 Februari 2018. Berpegang akta itu, TW mengajukan gugatan perdata Nomor 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. pada PN Jakarta Pusat.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved