Management Trends

Langkah Fireworks Paska Status Agen Dialihkan Dua Kali

Langkah Fireworks Paska Status Agen Dialihkan Dua Kali

Fireworks Ventures Limited, pemegang tunggal piutang (eks aset kredit) PT Geria Wijaya Prestige (GWP), menyiapkan langkah hukum untuk menggugat Bank Danamon terkait dengan pengalihan status keagenan (agen fasilitas dan agen jaminan) yang diikuti dengan pengalihan/pelimpahan dokumen kredit sindikasi (termasuk dokumen jaminan berupa sertifikat GWP kepada Bank Multicor pada 27 Juni 2007.

Pasalnya, hak keagenan yang sama telah diserahkan lebih dulu oleh Bank Danamon kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 8 November 2000. Dan pada tanggal 11 April 2001, Bank Danamon juga telah menegaskan bahwa seluruh dokumen kredit GWP berikut jaminan kredit berupa sertifikat sudah diserahkan kepada BPPN.

“Hal itu diperkuat oleh kesaksian Priska M. Cahya (pegawai Bank Danamon) dalam sidang pemeriksaan perkara gugatan perdata yang diajukan Tohir Sutanto, mantan Direktur Bank Multicor, di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu,” ungkap Berman Sitompul, kuasa hukum Fireworks, dalam keterangan persnya, (25/3/2019).

Pertanyaannya, kata Berman, bagaimana mungkin Bank Danamon menyerahkan hak keagenan dan dokumen kredit berikut jaminan yang sama kepada Bank Multicor lagi pada 2007? “Apa bukan sebuah pelanggaran hukum, status keagenan dalam sebuah sindikasi kreditur yang telah dialihkan kepada pihak lain (dalam hal ini BPPN), di kemudian hari dialihkan lagi oleh pihak yang sama (Bank Danamon) kepada pihak ketiga lainnya?,” katanya.

Fireworks saat ini pemegang tunggal piutang GWP, perusahaan pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali. Fireworks membeli dan menerima pengalihan piutang (cessie) tersebut dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) pada tahun 2005. PT MAS sendiri memperoleh pengalihan piutang itu dari BPPN setelah memenangkan lelang piutang PT GWP dalam Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada Februari 2004.

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketahui menolak gugatan Tohir Sutanto (mantan Direktur Bank Multicor/kini Bank China Construction Bank Indonesia) terhadap sejumlah pihak, yaitu PT Profindo Internasional Securities (dulu PT Millenium Atlantic Securities/MAS), Fireworks Ventures Limited, dan PT GWP.

Dalam putusannya, majelis hakim pada intinya menyatakan gugatan yang diajukan Tohir tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO). Sidang pembacaan putusan perkara perdata Nomor: 288/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. Sidang itu sendiri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (6/3/2019). Dalam pertimbangannya, hakim pada intinya tidak menemukan hubungan hukum antara penggugat dengan para tergugat. Di sisi lain, penggugat (Tohir Sutanto), juga bukan merupakan pihak dalam jual-beli piutang yang terjadi antara BPPN dengan PT MAS, dan dari PT MAS ke Fireworks Ventures Limited.

Karena itu, majelis hakim menilai gugatan Tohir cacat formil dan dinyatakan tidak dapat diterima. Tohir sendiri mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebelumnya, Tohir Sutanto dalam gugatannya melalui kuasa hukum Desrizal dkk, meminta hakim membatalkan jual-beli piutang GWP dari BPPN kepada PT MAS pada 2004 karena merasa dirugikan dengan adanya jual-beli eks aset kredit PT GWP tersebut, yang di kemudian hari dijual lagi oleh MAS kepada Fireworks Ventures Limited pada 2005.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved