Di Balik Rencana Bank Mandiri Akuisisi Bank Permata
Rencana akuisisi Bank Permata oleh Bank Mandiri dinilai praktisi hukum akan membuat sinergi yang baik untuk kedua Bank. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah, tentang single presence policy (aturan kepemilikan tunggal) yang bertujuan agar perbankan Indonesia mampu bersaing di pasar internasional.
Praktisi hukum perbankan Dentons HPRP, Giovanni Mofsol Muhammad, menyampaikan, bahwa aksi korporasi yang dilakukan bank-bank besar dipicu oleh aturan kepemilikan tunggal tersebut, seperti akuisisi, merger bahkan exit-nya beberapa investor asing dari bank-bank lokal, karena mereka tidak boleh memiliki beberapa bank.
“Ini semua dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dengan tujuan untuk memperkuat bank-bank di Indonesia. Jadi Indonesia tidak perlu mempunyai bank terlalu banyak, tapi hanya beberapa bank dengan aset, pendanaan, dan penguasaan pasar yang cukup kuat, sehingga mampu bersaing dengan baik di pasar internasional,” jelas Giovanni.
Peraturan tentang single presence policy, atau kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia diatur dalam Peraturan OJK No. 39/POJK.03/2017. Saat ini Bank Mandiri telah menyelesaikan proses due diligence atau uji tuntas dan sedang memasuki proses negosiasi dengan pemegang saham pengendali Bank Permata.
Dalam hal ini, menurut Giovanni, karena saat ini Bank Mandiri sudah memiliki Bank Mandiri Taspen, ada beberapa opsi yang harus dicermati dalam aksi korporasi ini, yaitu pertama, penggabungan, kedua, dibentuknya holding company bank, dan yang ketiga, fungsi holding.
“Untuk yang pertama, Bank Mandiri Taspen digabungkan dengan bank Permata. Kemudian, untuk opsi membentuk holding company berarti nanti Bank Mandiri sebagai holding akan membawahi Bank Mandiri Taspen dan Permata, atau Mandiri berfungsi sebagai holding dan menurunkan fungsi bank Mandiri ke operasional, satu lagi opsi, bisa juga dengan membentuk fungsi holding di Bank Mandiri melalui pembentukan divisi holding. Divisi ini yang akan melakukan sinkronisasi bisnis antara tiga bank tersebut,” paparnya.
Giovanni menambahkan, aturan kepemilikan tunggal ini, bertujuan agar tidak terjadi overlap market dan diharapkan perusahaan-perusahaan yang sudah melakukan single presence policy dapat bersaing di pasar global maupun lokal.
Menurutnya, hkum Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus diperhatikan. Bank Mandiri saat ini termasuk dalam bank kategori BUKU 4, bersama BRI dan BCA. Akan tetapi masing-masing punya segmentasinya sendiri, sehingga tidak bisa dikatakan menguasai pasar dominan atau melanggar UU Anti Monopoli.
Namun, terdapat ketentuan dari UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, yang mewajibkan bank untuk melakukan pemberitahuan. Khusus pada aksi korporasi akuisisi atau merger bank dengan nilai di atas Rp 20 triliun wajib melakukan pemberitahuan kepada Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Selama hal itu dilakukan, maka tidak akan melanggar UU Anti Monopoli.
Editor: Eva Martha Rahayu
www.swa.co.id