Trends Economic Issues

Iuran Naik 60 persen, BPJS Kesehatan Bakal Surplus Rp 4,8 Triliun

Oleh Editor
Iuran Naik 60 persen, BPJS Kesehatan Bakal Surplus Rp 4,8 Triliun
Layanan BPJS Kesehatan (sumber: www.sitkes.com)
Layanan BPJS Kesehatan (sumber: www.sitkes.com)

Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN mengusulkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk anggota mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) naik sekitar 60 persen. Usulan itu telah disorongkan kepada pemerintah setelah Wakil Presiden Jusuf Kalla menyetujui adanya kenaikan premi iuran jaminan kesehatan pada Juli lalu.

Wakil Ketua Komisi Kebijakan DJSN, Ahmad Anshori, memperkirakan dengan besaran persentase kenaikan iuran tersebut, defisit anggaran BPJS Kesehatan akan terselesaikan dalam 2 tahun mendatang. “Malah BPJS Kesehatan akan surplus Rp 4,8 triliun pada 2020-2021,” ujarnya dalam pesan pendek, Rabu, 7 Agustus 2019.

BPJS Kesehatan sebelumnya diprediksi bakal menanggung defisit lagi hingga Rp 28 triliun pada akhir tahun ini. Karena itu, sejumlah pihak menyatakan salah satu solusi untuk mempersempit celah defisit ialah menaikkan angka iuran.

Ihwal usulan kenaikan iuran, Ahmad mengatakan DJSN menyorongkan besaran nilai premi baru beserta pertimbangannya. Ia merinci, kelas I akan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan kelas II naik dari semula Rp 51 ribu menjadi Rp 80 ribu. Kemudian, iuran kelas III diusulkan naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Ahmad menjelaskan, usulan kenaikan premi didasari oleh tiga hal. Di antaranya menyesuaikan nilai keekonomian pelayanan jaminan kesehatan nasional, meningkatkan atau merekomposisi tarif pelayanan, dan menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan.

Secara terpisah, Kepala Bagian Humas BPJS Kesehatan Mohammad Iqbal Maaruf mengatakan DJSN memiliki wewenang untuk mengusulkan kenaikan premi kepada pemerintah. “Kenaikan (iuran) semestinya diusulkan DJSN,” katanya dalam pesan pendek.

Hal itu sesuai dengan yang tertuang pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam Pasal 17 termaktub aturan DJSN berwenang mengajukan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional. Selain itu, DJSN berhak melakukan kajian, penelitian, memantau, mengevaluasi, dan melakukan sinkronisasi penyelenggaraan program jaminan sosial.

BPJS Watch sebelumnya telah memberikan pandangannya terhadap besaran kenaikan iuran dana BPJS Kesehatan untuk peserta PBPU. Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, berpendapat kenaikan iuran untuk semua kelas maksimal Rp 5.000. Kenaikan itu disesuaikan dengan kemampuan fiskal masyarakat. “Kenaikan Rp 4.000 sampai Rp 5.000 itu berlaku untuk kelas II,” ujar Timboel saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2019 lalu.

Sumber: Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved