Management Trends

Teten Masduki Siap Sahkan AD Dekopin Baru

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki menegaskan bahwa Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin adalah wilayah civil society yang tidak bisa dimasuki oleh negara. Sesuai perintah UU Nomor 25 Tahun 1992, pemerintah tinggal mengesahkan Perubahan Anggaran Dasar (AD) hasil Munas sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di organisasi Dekopin. Ia pun berjanji akan segera mengurus pengesahan AD Dekopin yang baru.

Hal itu ditegaskan Teten saat menerima pimpinan Munas Dewan Koperasi Indonesia yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, 11 – 14 November 2019. Selain pimpinan Munas, turut hadir peserta Munas yang mewakili beberapa Dekopinwil, Dekopinda, dan Induk Koperasi. Rombongan Dekopin dipimpin oleh Idris Laena sebagai pimpinan sidang Munas.

“Kita harus clear dulu. Munas itu wilayah Dekopin. Itu wilayah civil society,” kata Teten. Menurutnya, dalam negara modern ada tiga pilar yaitu pemerintah, civil society, dan bisnis. Negara ditopang oleh civil society dan bisnis. “Makin modern sebuah negara, maka makin kecil peran negara di situ,” kata Teten Masduki mengawali tanggapannya atas laporan Panitia Munas Dekopin di Kantor Kemenkop dan UKM, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Dalam pertemuan dengan Menkop dan UKM, Idris Laena selaku pimpinan Sidang Munas melaporkan jalannya Munas, Munas Khusus, dan beberapa hasil keputusan Munas. Dilaporkan bahwa Munas Dekopin berjalan lancar, tertib, demokratis, dan penuh semangat kekeluargaan.

Salah satu keputusan yang menjadi sorotan publik ialah tentang keputusan Munas menggelar Munas Khusus untuk mengubah Anggaran Dasar Dekopin. Dijelaskan bahwa keputusan menggelar Munas Khusus berdasarkan permintaan mayoritas peserta Munas yang disampaikan dalam pandangan umum. Meski diwarnai penolakan oleh beberapa peserta, forum Munas akhirnya memutuskan secara aklamasi digelarnya Munas Khusus untuk mengubah Anggaran Dasar. Dasar ‘konstitusionalnya’ terdapat dalam Pasal 11 poin a Anggaran Dasar Dekopin yang menyatakan Munas berwenang mengesahkan AD/ART Dekopin serta perubahan-perubahannya. “Pelaksanaan dan hasil Munas Khusus sah karena dilakukan secara demokratis sesuai amanat Pasal 33 Anggaran Dasar Dekopin yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan Munas Khusus,” ujar Idris

Keputusan penting lainnya ialah bahwa Munas Dekopin memilih dan menetapkan Nurdin Halid sebagai ketua umum Dekopin periode 2019-2024. Nurdin Halid sebenarnya tidak mencalonkan diri, tetapi dicalonkan oleh mayoritas peserta Munas. Sejak awal Pak Nurdin Halid tidak mau mencalonkan diri. Namun, aspirasi mayoritas peserta Munas meminta kesediaan Nurdin Halid untuk kembali memimpin gerakan koperasi Indonesia.

“Semua berjalan berdasarkan sistem yang diatur dalam Anggaran Dasar Dekopin. Tentu ada dinmika, namun secara umum seluruh proses jalannya Munas sangat demokratis dan dalam semangat kekeluargaan yang menjadi ciri dan kekuatan koperasi,” kata Idris .

Dalam tanggapannya terhadap laporan Panitia Munas, Teten menerima hasil Munas Dekopin. Bagi Teten, Munas sudah selesai dan waktunya untuk bekerja membangun ekonomi rakyat. Ia tak mau dibebani dengan urusan internal Dekopin karena itu wilayah civil society yang harus menyelesaikan sendiri persoalan internal organisasinya.

“Jadi, saya tidak punya kepentingan untuk urusan Munas Dekopin ini. Saya tidak punya interest apa pun untuk melakukan ini itu terkait Munas Dekopin,” tegas Teten. Cuma tugas pemerintah, lanjut Teten, memastikan sejauh mana civil society menjalankan prinsip-prinsip demokrasi. Sejauh Munas Dekopin menjalankan prinsip-prinsip demokrasi, silahkan jalan terus. “Karena kita negara demokrasi. Kontitusi kita menegaskan kita ini negara demokrasi,” ujar Teten.

Dalam pemerintahan otoriter, negara bisa memaksakan kehendak dengan berlindung di balik regulasi yang dibuatnya. Lalu, bilang sesuai UU, harus begini begitu. “Nah, apakah UU itu bermanfaat atau tidak, tak ada urusan bagi pemerintahan otoriter,” katanya. Dalam negara demokrasi seperti kita saat ini, jika UU atau peraturan lainnya tidak bermanfaat bagi rakyat, maka muncul ketidakpatuhan. Teten mencontohkan UU Lalulintas yang tidak dipatuhi orang. Orang tidak patuh, lalu pakai jalan ‘damai’

“Kemarin ada yang datang ke sini. Tapi, saya bilang silakan Dekopin selesaikan masalahnya sendiri. Saya tidak mau dibebani urusan di luar urusan utama saya meredesign struktur ekonomi negara. Saya tidak mau disibukkan dengan urusan politik Dekopin. Apalagi, koperasi tidak boleh berpolitik,” tegas Teten.

“Jadi, saya jangan diseret-seret ke sana karena saya tidak punya kepentingan apa pun di Munas Dekopin. Silahkan selesaikan sendiri. Itu urusan civil society dan Dekopin itu organisasi civil society,” kata Teten.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved