Imbas Corona, 1,9 Juta Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan total ada e114.340 perusahaan yang telah terpukul oleh pandemi Corona atau Covid-19. Imbas dari kolapsnya ratusan ribu perusahaan itu, tercatat 1.943.916 tenaga kerja telah dirumahkan dan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Sektor yang paljng banyak korban PHK yaitu sektor informal. Datanya ada di Kementerian Koperasi dan UMKM,” kata Ida dalam live streaming, Ahad, 19 April 2020.
Per tadi malam, kata dia, sektor formal yang telah merumahkan dan mem-PHK karyawan ada 83.546 perusahaan. Dari sisi pekerjanya ada 1,5 juta pekerja atau buruh yabg di-PHK atau dirumahkan.
Adapun sektor informal yang tercatat di Kementerian Ketenagakerjaan yang terdampak sebanyak 30.794 perusahaan. Sedangkan tenaga kerja yang terdampak sebanyak 443.760 orang.
“Kelihatannya kecil, namun sektor informal ini sebenarnya lebih banyak. Tapi data ini tersebar, terutama di Kementerian Koperasi dan UMKM,” ujarnya.
Langkah pemerintah untuk percepatan penanganan Covid-19 ini, kata Ida, adalah melalui optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN yang sudah dialokasikan sebesar Rp 405,1 triliun. Kemudian pemulihan dampak ekonomi Covid-19 melalui stimulus ekonomi, insentif pajak, relaksasi, pemenuhan kewajiban perusahaan dan kemudian impor bahan baku industri.
“Kemudian untuk meringankan beban buruh yg dirumahkan atau di-PHK, pemerintah melakukan peningkatan program perlindungan sosial melalui pembebasan pemotongan pembayaran listrik, program keluarga harapan, kartu sembako dan program Kartu Prakerja,” Ida manambahkan.
Sumber: Tempo.co