Trends

Akhirnya Eiger Bisa Gunakan Mereknya untuk Produk Kaos Kaki dan Ikat Pinggang

PT Eigerindo Multi Produk Industri (EMPI) selama ini tidak bisa menggunakan merek Eiger untuk produk kaos kaki dan ikat pinggang. Ini dikarenakan Budiman Tjoh (BT) mendaftarkan merek Eiger untuk dua produk tersebut.

Setelah mengajukan kasasi, EMPI memenangkan kasasi pembatalan merek atas penggunaan Eiger pada jenis produk kaos kaki dan ikat pinggang, dari BT sebagai penggugat.

Legal Manager EMPI, Handi Amijaya, mengatakan permohonan kasasi yang ditempuh oleh pihak pemohon (BT) telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA), bahwa pada tanggal 18 Juni 2020 permohonan tersebut ditolak dan Ronny Lukito selaku pemegang hak merek dagang Eiger dan CEO PT Eigerindo MPI kembali memenangkan sengketa merek.

“Hal ini dikhususkan untuk jenis barang kaos kaki dan ikat pinggang, dengan catatan tidak pernah ada masalah untuk jenis produk kami yang lain. Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk melaksanakan pembatalan merek Eiger atas nama Budiman Tjoh,” ujar Handi.

Selama ini, EMPI tidak dapat menggunakan merek Eiger pada dua produk, yaitu kaos kaki dan ikat pinggang. Hal ini disebabkan pihak BT mendaftarkan Eiger sebagai merek kaos kaki dan ikat pinggang.

“Sidang gugatan pada Oktober 2019 menyatakan gugatan dimenangkan Ronny Lukito. Pada November 2019, pihak BT kembali mengajukan permohonan kasasi ke MA yang disusul dengan kontra-memori kasasi dari PT Eigerindo MPI,” ucap Handi.

Menurut dia, putusan MA pada Maret 2020 menyatakan menolak pengajuan kasasi pihak BT atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan Sebagai Merek Terkenal. Dengan diputuskannya kemenangan EMPI di tingkat kasasi pada tanggal 18 Juni 2020, putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung semakin memperkuat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menetapkan Eiger sebagai merek terkenal, dimana merek Eiger telah memenuhi syarat sebagai merek terkenal menurut UU No.20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam bagian Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b dinyatakan bahwa suatu merek dapat dikategorikan sebagai merek terkenal atau tidak yaitu dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat, reputasi, promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemilik, dan disertai bukti pendaftaran merek di beberapa negara.

Putusan ini tercantum pada surat putusan Pengadilan Niaga Nomor 41/Pdt.Sus- Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan dikuatkan dengan putusan MA Nomor 275 K/Pdt.Sus.HKI/2020.

“Kami sangat bersyukur, sidang sengketa ini berakhir dengan putusan berkekuatan hukum tetap, menolak gugatan BT dan kami diputuskan sebagai merek terkenal. Perusahaan akan berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) untuk membatalkan merek dagang Eiger yang diajukan BT dan tetap berfokus pada apa yang sudah kami jalani sejak tahun 1979,” ujar Handi.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved