BI Tahan Suku Bunga Acuan di 4%
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 September 2020 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,00%. Demikian juga dengan suku bunga Deposit Facility sebesar 3,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,75%.
“Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, di tengah inflasi yang diprakirakan tetap rendah,” ujar Perry Warjiyo, Gubernur BI dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (17/09/2020).
Untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19, kata Perry, Bank Indonesia menekankan pada jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas, termasuk dukungan kepada Pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN tahun 2020. “Kondisi likuiditas lebih dari cukup sehingga terus mendorong penurunan suku bunga dan kondusif bagi pembiayaan perekonomian,” lanjut Perry.
Hingga 15 September 2020, Bank Indonesia telah menambah likuiditas (quantitative easing) di perbankan sekitar Rp662,1 triliun, terutama bersumber dari penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) sekitar Rp155 triliun dan ekspansi moneter sekitar Rp491,3 triliun.
Longgarnya kondisi likuiditas mendorong tingginya rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yakni 29,22% pada Agustus 2020 dan rendahnya suku bunga PUAB overnight, sekitar 3,31% pada Agustus 2020. Longgarnya likuiditas serta penurunan suku bunga kebijakan (BI7DRR) berkontribusi menurunkan suku bunga deposito dan kredit modal kerja pada Agustus 2020 dari 5,63% dan 9,47% pada Juli 2020 menjadi 5,49% dan 9,44%.
Sementara itu, imbal hasil SBN 10 tahun pada Agustus-September 2020 meningkat dari 6,83% pada Juli 2020 menjadi 6,87% pada Agustus 2020 dan 6,92% per 15 September 2020 sejalan proses penyesuaian pelaku asing di pasar keuangan domestik.
Dari besaran moneter, pertumbuhan besaran moneter M1 dan M2 pada Agustus 2020 meningkat menjadi 19,3% (yoy) dan 13,3% (yoy) terutama didorong dampak ekspansi operasi keuangan pemerintah.
“Ke depan, ekspansi moneter Bank Indonesia yang sementara ini masih tertahan di perbankan diharapkan dapat lebih efektif mendorong pemulihan ekonomi nasional sejalan percepatan realisasi anggaran dan program restrukturisasi kredit perbankan,” tutur Perry.
Selain menekankan pada jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas, Bank Indonesia juga akan menempuh langkah-langkah kebijakan lanjutan, seperti melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar; dan memperkuat strategi operasi moneter guna meningkatkan transmisi stance kebijakan moneter yang ditempuh.
Bank Indonesia juga akan memperpanjang periode ketentuan insentif pelonggaran GWM Rupiah sebesar 50bps bagi bank yang menyalurkan kredit UMKM dan ekspor impor, serta kredit non UMKM sektor-sektor prioritas yang ditetapkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional, dari 31 Desember 2020 menjadi sampai dengan 30 Juni 2021.
Kemudian, mendorong pengembangan instrumen pasar uang untuk mendukung pembiayaan korporasi dan UMKM sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional; serta melanjutkan perluasan akseptasi QRIS dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi dan pengembangan UMKM.
“Ada perpanjangan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0% untuk Usaha Mikro (UMI) dari 30 September 2020 menjadi sampai dengan 31 Desember 2020,” kata Perry.
Editor : Eva Martha Rahayu
www.swa.co.id