Economic Issues zkumparan

Stabilitas Jasa Keuangan Terjaga Menyokong PEN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sektor jasa keuangan masih dalam kondisi yang stabil dan terjaga di tengah upaya keras yang dilakukan OJK bersama pemerintah dan otoritas lain untuk mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional yang masih tertekan dampak pandemi Covid-19. Upaya OJK ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo saat perayaan HUT OJK pada akhir pekan lalu itu meminta OJK untuk mengambil tanggung jawab yang lebih besar, berbagi beban untuk membantu para pelaku usaha kecil, menengah maupun besar agar kembali produktif menggerakkan roda perekonomian.

Hal senada diungkapkan Wakil Presiden, RI Ma’ruf Amin, yang meminta OJK meningkatkan pengawasan terintegrasi untuk tumbuh dan berkembangnya sektor jasa keuangan termasuk yang berskala ultra mikro, mikro dan kecil.

Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK mencatat bahwa profil risiko dan permodalan sektor jasa keuangan dalam kondisi yang terjaga terlihat dari Oktober 2020, rasio NPL gross tercatat sebesar 3,15% (NPL net: 1,03%) dan Rasio NPF perusahaan pembiayaan sebesar 4,7%.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengemukakan terjaganya NPL dan NPF banyak ditopang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang realiasasinya hingga 26 Oktober, restrukturisasi kredit mencapai Rp 932,4 triliun untuk 7,53 juta debitur perbankan. Terdiri dari restrukturisasi kredit UMKM senilai Rp 369,8 triliun untuk 5,84 juta debitur dan non UMKM senilai Rp 562,5 triliun untuk 1,69 juta debitur.

Dalam keterangan tertulisnya ini, Anto menyebutkan realisasi restrukturisasi pembiayaan hingga 17 Nopember mencapai Rp181,3 triliun untuk 4,87 juta kontrak. Sementara risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio posisi devisa neto (PDN) Agustus 2020 sebesar 2,31%, atau lebih rendah dari ambang batas ketentuan sebesar 20%. “Likuiditas dan permodalan perbankan juga berada pada level yang memadai,” ucap Anto di Jakarta, Kamis (26/11/2020). Rasio alat likuid/non–core deposit dan alat likuid/DPK per 18 November 2020 terpantau pada level 157,57% dan 33,77%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% November dan 10%.

Sedangkan permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai. “Capital adequacy ratio perbankan tercatat sebesar 23,74% serta risk–based capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 539% dan 337%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun gearing ratio Perusahaan Pembiayaan yang tercatat sebesar 2,28%, jauh di bawah maksimum 10%,” tutur Anto.

Pacu Intermediasi OJK mencatat menunjukkan kinerja intermediasi sektor jasa keuangan pada Oktober 2020 masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional. Dana pihak ketiga (DPK) masih tumbuh di level tinggi sebesar 12,12% (year on year/yoy), didorong oleh pertumbuhan DPK Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 4 yang mencapai 13,79% (yoy). Perbankan mencatatkan kredit baru sebesar Rp 130,92 triliun, namun tingginya pelunasan kredit dan hapus buku oleh perbankan untuk memitigasi risiko kredit menyebabkan pertumbuhan kredit terkontraksi minus 0,47% (yoy). Kontraksi kredit perbankan lebih banyak disebabkan menurunnya kredit modal kerja dampak masih tertekannya permintaan pada sektor usaha.

“OJK akan mendorong intermediasi perbankan pada beberapa sektor usaha yang mulai kembali pulih seperti asuransi dan dana pensiun, jasa penunjang perantara keuangan, industri kimia, farmasi dan obat tradisional, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib serta sektor pengadaan air, pengelohan sampah, limbah dan daur ulang,” Anto menjelaskan

Di industri keuangan non-bank, piutang perusahaan pembiayaan terkontraksi minus 15,7% (yoy) seiring belum pulihnya pasar kendaraan bermotor yang merupakan sektor ekonomi yang memiliki kontribusi terbesar dalam pembiayaan.

Industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp 26,6 triliun (asuransi jiwa Rp18,1 triliun dan asuransi umum dan reasuransi Rp 8,5 triliun) dan teknologi finansial peer to peer (P2P) lending Oktober 2020 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp 13,24 triliun atau tumbuh sebesar 18,4% dibandingkan Oktober tahun lalu.

Hingga 24 November 2020, jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten di pasar modal mencapai 149, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp 100,1 triliun.”Dari jumlah penawaran umum tersebut, 44 di antaranya dilakukan oleh emiten baru,” sebut Anto. Dalam pipeline saat ini terdapat 58 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp 21,76 triliun.

OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. “Ke depan, OJK sudah memutuskan untuk memperpanjang masa waktu kebijakan restrukturisasi kredit perbankan yang seharusnya selesai pada Maret 2021 menjadi Maret 2022,” ucapnya. Penambahan substansi yang lebih detail terkait penerapan manajemen risiko yang dilakukan oleh bank dalam penerapan perpanjangan restrukturisasi serta perlakuan relaksasi dan self assessment penambahan alternatif governance untuk persetujuan restrukturisasi dan tata cara self assessment yang dapat dilakukan bank per Januari 2021.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved