Mau ke Bali? Ini Syaratnya 16 Desember 2020, 21:31 WIB Ukuran Teks Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran yang memuat ketentuan bagi orang-orang yang akan memasuki wilayah Bali pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, seperti wajib uji swab PCR ataupun uji Rapid Test Antigen. (Sumber: covid19.go.id)