Trends Economic Issues zkumparan

BI Sempurnakan Peraturan DHE dan DPI

Bank Indonesia menerbitkan peraturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).

Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/21/PBI/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. PBI ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

“Penyempurnaan ketentuan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya mengalami pemulihan sebagai dampak pandemi COVID-19 dan untuk memberikan kemudahan bagi eksportir dan bank untuk melaksanakan kewajiban DHE,” kata Erwin Haryono, Direktur Esekutif Bank Indonesia dalam siaran pers yang diterima SWA Online (30/12/2020). Peraturan ini disempurnakan juga untuk memberikan waktu pembelajaran yang lebih panjang bagi importir dalam pelaporan DPI.

Adapun perubahan yang terjadi dalam peraturan yang disebut sebelumnya meliputi pertama, sanksi administratif kepada importir yang semula mulai berlaku 1 Januari 2021 diubah menjadi penangguhan atas pelayanan Impor mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

Kedua, selisih kurang nilai DHE dengan Nilai Ekspor yang diperbolehkan dengan selisih paling banyak ekuivalen Rp50 juta atau tidak lebih dari 2,5% Nilai Ekspor. Ketiga, Bank dapat melakukan pengkreditan penerimaan DHE pada rekening Eksportir jika Financial Transaction Messaging System (FTMS) untuk seluruh penerimaan DHE melalui transaksi TT telah dilengkapi informasi Ekspor.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved