Begini Aturan Perjalanan di Dalam Negeri yang Diperpanjang dari 26 Januari-8 Februari

Begini Aturan Perjalanan di Dalam Negeri yang Diperpanjang dari 26 Januari-8 Februari
Pemerintah memperpanjang periode pemberlakuan Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19 dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021, melalui Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 5 tahun 2021. Ini ketentuannya untuk perjalanan di Pulau Bali dan Pulau Jawa (Sumber: covid19.go.id)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag