Waskita Beton Precast Dapat Waiver Senilai Rp 2 Triliun
PT Waskita Beton Precast Tbk (Waskita Beton Precast) telah mendapatkan persetujuan untuk pengesampingan atau waiver pemenuhan kewajiban terhadap kinerja keuangan untuk periode Laporan Keuangan Tahunan yang diaudit per 31 Desember 2020 dan 2021. Persetujuan itu didapatkan perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang diadakan pada 23 Februari 2021 di Jakarta.
Surat hutang yang mendapat persetujuan pengesampingan itu adalah Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I tahun 2019 senilai Rp 500 Miliar dan Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 senilai Rp 1,5 triliun. Dengan demikian, total kedua surat utang tersebut menjadi Rp 2 triliun.
Persetujuan pengesampingan itu sesuai dengan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yaitu: Current Ratio minimal 1,0 x; Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 2,5 x dan Debt Service Coverage (DSC) minimal 100%.
“Kami akan terus berupaya untuk dapat menjaga kinerja perusahaan khususnya dari sisi keuangan agar terus meningkat, kami juga berkomitmen untuk dapat memenuhi kewajiban kami kepada pemegang obligasi perusahaan,” ujar Moch. Cholis Prihanto, Direktur Utama Waskita Beton Precast.
Editor : Eva Martha Rahayu
www.swa.co.id