Covid 19

Tidak Membatalkan Puasa, Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan Tetap Dijalankan

Kementerian Kesehatan akan tetap melangsungkan vaksinasi Covid-19 saat orang-orang tengah puasa di bulan Ramadan. Hal tersebut didasari pada fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

“Berdasarkan rekomendasi tersebut pelaksanaan vaksinasi akan tetap kita lanjutkan selama bulan Ramadhan termasuk untuk kalangan muslim maupun kalangan non muslim,” kata Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, M.Epid pada Konferensi Pers secara virtual, Senin (12/04/2021).

Ia menjelaskan, proses vaksinasi dilakukan pada siang hari saat umat muslim menjalankan ibadah puasa dan dapat juga dilakukan di malam hari selama tidak mengganggu ibadah malam pada bulan Ramadan

“Untuk pelaksanaan vaksinasi di malam hari kami mendorong koordinasi yang dilakukan oleh para pengurus masjid bersama Puskesmas melalui RT/RW, Lurah setempat untuk menjadwalkan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan setelah pelaksanaan ibadah puasa di siang hari,” ujar Nadia.

Nadia mengatakan tidak ada persiapan khusus dalam melaksanakan vaksinasi, tetapi masyarakat diimbau tetap menjaga kondisi kesehatan saat berpuasa. Masyarakat juga diimbau tidak perlu khawatir divaksinasi saat puasa, sebab kondisi tubuh kita tidak akan terpengaruh terhadap pemberian vaksinasi walaupun sedang dalam keadaan berpuasa.

“Yang perlu diperhatikan sebelum mendapatkan vaksinasi adalah istirahat yang cukup dan makan makanan bergizi waktu sahur. Cukupi kebutuhan cairan tubuh dengan meminum air putih matang dengan jumlah yang cukup,” ungkapnya.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak memilih jenis vaksin karena vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia dan sudah boleh dipergunakan. Artinya semua vaksin yang saat ini digunakan baik Sinovac maupun AstraZeneca sudah memenuhi syarat dari WHO terutama dari segi keamanan. Kedua vaksin tersebut sudah melewati uji klinis tahap ketiga.

“Vaksin yang digunakan adalah vaksin yang aman dan bermanfaat serta meningkatkan kekebalan tubuh. Harapan kami pada saat bulan Ramadan ini masyarakat umat muslim maupun umat non muslim tetap menjalankan protokol kesehatan,” ucap Nadia.

Kementerian Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama nomor 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah. Sementara Kementerian Kesehatan sudah memiliki pedoman protokol kesehatan yang fokus penerapannya pada tempat-tempat ibadah.

Dalam melaksanakan ibadah Ramadan seperti tarawih, atau tadarusan di masjid untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Pastikan semua jemaah memakai masker, minimal jarak antar jemaah itu 1 meter, dan kapasitas daripada ruangan harus 50%.

“Hendaknya protokol kesehatan ini menjadi perhatian kita bersama, pastikan pemeriksaan suhu juga dilakukan pada saat sebelum kita melakukan ibadah tarawih Dan tadarusan di masjid-masjid. pastikan kembali jarak 1 meter dijalankan, pastikan kapasitas 50% maksimum itu diterapkan, pastikan untuk seluruh jamaah menggunakan masker dengan benar,” tutur Nadia.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved