BI Akan Keluarkan Uang Pecahan Rp 10.000 dan Rp 50.000

BI Akan Keluarkan Uang Pecahan Rp 10.000 dan Rp 50.000

Dijelaskan Maulana, untuk pecahan Rp 50.000 yang tahun emisinya adalah 1999 sudah beredar selama enam tahun. Sementara itu, pecahan Rp 10.000 dengan tahun emisi 1998 sudah beredar selama tujuh tahun. Menurutnya, penerbitan uang kertas emisi baru tersebut merupakan implementasi kebijakan BI di bidang pengedaran uang, yaitu untuk memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar.

Uang uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005 bergambar utama Pahlawan Nasional Sultan Mahmud Badaruddin II di bagian depan dan gambar Rumah Limas di Palembang pada bagian belakang. Sedangkan uang pecahan Rp 50.000 tahun emisi 2005 bergambar utama Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai di bagian depan dan gambar Danau Beratan di Bedugul, Bali, pada bagian belakang.

Seperti pada penerbitan uang kertas Rp 100.000 dan Rp 20.000 tahun emisi 2004, uang kertas pecahan baru yang akan diterbitkan kali ini juga mengakomodasikan kebutuhan para tuna netra dengan menyediakan kode tertentu (blind code). Kode ini terletak di samping kanan bagian muka uang. Untuk uang pecahan Rp 50.000, blind code berupa dua segitiga, sedangkan pecahan Rp 10.000 berupa satu lingkaran. Kelebihan lainnya, pecahan baru ini dilengkapi dengan benang pengaman yang jauh lebih lebar dan terlihat seperti dianyam, nomor seri yang berjenis teleskopik dan tidak simetris serta tinta berubah warna.

Walaupun kedua pecahan uang baru tersebut akan beredar, namun uang pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999 dan Rp 10.000 tahun emisi 1998 masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. BI mencetak pecahan Rp 10.000 sebanyak 263 juta bilyet setara Rp 2,63 triliun, dan pecahan Rp 50.000 dicetak 306 juta bilyet.

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag