Management Trends

Kementerian ATR/BPN Raih Predikat Badan Publik yang Informatif dari KIP

Kementerian ATR/BPN Raih Predikat Badan Publik yang Informatif dari KIP
Kementerian ATR/BPN telah bergerak ke arah keterbukaan tersebut dengan membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Foto:ist)

Setelah tahun 2020 memperoleh predikat Cukup Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020, pada tahun 2021 ini Kementerian ATR/BPN meraih predikat Badan Publik yang Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

Kegiatan penganugerahan ini digelar secara daring oleh KIP pada (26/10/2021). Penghargaan itu diterima oleh Menteri ATR/Kepala BPN diwakili Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati. Penganugerahan diserahkan oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin. Wapres berharap badan publik ini dapat mempertahankan visi untuk menjaga serta mengembangkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, wapres berpesan kepada KIP untuk berkolaborasi dengan pemerintah serta terus mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Menurut Ketua KIP Gede Narayana, penganugerahan ini diberikan oleh KIP setiap tahun kepada badan publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP. Ada tiga predikat, imbuhnya, yang diumumkan dalam kesempatan ini, yakni Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif.

Di sisi lain, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, berkat komitmen dari pimpinan tertinggi hingga para pelaksana, badan ini berhasil memperoleh penghargaan KIP. Keterbukaan informasi, katanya, bukan lagi menjadi suatu kebutuhan, melainkan sudah menjadi keniscayaan.

“Kementerian ATR/BPN telah bergerak ke arah keterbukaan tersebut dengan membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibangun secara masif di seluruh unit kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia,” jelas Yulia (26/10/2021).

Menurut Yulia, kemajuan teknologi informasi sudah memaksa masyarakat untuk beralih dari perilaku konvensional menuju digital, akan halnya dengan adanya pandemi Covid-19 seperti sekarang, yang memaksa masyarakat untuk masuk ke ekosistem digital.

“Maka dari itu, pada era digital seperti sekarang, masyarakat membutuhkan cara yang lebih mudah, cepat, dan praktis untuk mendapatkan informasi. Demi menjawab kebutuhan tersebut, kami berinovasi dengan menyediakan sistem permohonan informasi online melalui website PPID dengan halaman situs ppid.atrbpn.go.id. Ini upaya kami dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tanpa harus datang ke kantor,” paparnya.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, sambungnya, masyarakat juga dapat mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi lewat media sosial dengan tagar #TanyaATRBPN ataupun via surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID. Juga, ada layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia.

Adapun seluruh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan, lanjutnya, sudah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat dapat termonitor dengan baik. Selain itu, dalam rangka mewujudkan ekosistem digital dan memberikan kemudahan layanan terbaik bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga melakukan inovasi layanan kepada masyarakat secara digital, yang mana hal ini juga sejalan dengan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN, yakni ‘Melayani, Profesional, dan Terpercaya’.

Kementerian ATR/BPN telah berusaha untuk meningkatkan pelayanan pertanahan berbasis digital dengan menerapkan empat layanan online sejak tahun 2020, meliputi Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertipikat Tanah, serta Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Inovasi layanan terbaru yang juga semakin memudahkan masyarakat adalah fitur Loketku di aplikasi SentuhTanahku.

“Fitur ini hadir sebagai solusi untuk masyarakat agar bisa mengakses layanan pertanahan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Masyarakat juga dapat memilih waktu dan jam kunjungan ke Kantor Pertanahan melalui Loketku,” tandasnya.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved