Capital Market & Investment zkumparan

Triniti Land Mengantongi Restu untuk Rights Issue

Triniti Land Mengantongi Restu untuk Rights Issue
(kanan) Septian Starlin, Komisaris Utama PT Perintis Triniti Proprti Tbk bersama Ishak Chandra (kiri) Presiden Direktur PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) pada RUPSLB TRIN menetapkan rencana rights issue yang disetujui oleh pemegang saham. (Foto : TRIN)

PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) akan menerbitkan saham baru melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau right issue. Rencananya, aksi korporasi ini menerbitkan sebanyak-banyaknya 1,09 miliar saham baru dengan harga penawaran yang belum di finalisasikan. Jumlah saham tersebut mewakili 20% dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor perseroan hingga 31 Oktober 2021.

Dana yang diperoleh dari rights issue ini keseluruhannya akan digunakan untuk modal kerja TRIN dan anak usahanya yang sejalan dengan kegiatan usaha perseroan membeli lahan baru dan pengembangan usaha. Apalagi, saat ini Triniti Land tengah menggengam berbagai pipeline untuk proyek-proyek baru yang berfokus pada sektor rumah tapak, logistic park dan juga pangkalan data (data center).

Triniti Land sedang mengerjakan 2 proyek baru di Sentul dan Lampung yang total GDV (gross development value) sebesar Rp 17 triliun. Untuk perbandingan, nilai GDV dari 2 proyek ini kurang lebih 3 kali hingga 4 kali dari total GDV Triniti Land yang dicapai selama 11 tahun sejak berdiri.

Ishak Chandra, Presiden Direktur sekaligus CEO Perintis Triniti Properti, mengatakan peningkatakan GDV/revenue perseroan diharapkan meningkatkan bottom line perseroan meningkat 3-4 kali dibandingkan tahun 2016-2018 (sebelum aturan PSAK 72 di laksanakan). “Kami juga sedang dalam tahap menyelesaikan negosiasi 2-3 proyek baru. Semoga di awal tahun depan kami bisa menyelesaikan transaksi tersebut,” kata Ishak di Tangerang, Banten pada Kamis (18/11/2021).

Triniti Land juga akan menerbitkan waran seri II sebanyak 1.093.388.748 yang akan menyertai penerbitan saham baru dengan rasio 1:1. Nantinya, setiap investor yang mengeksekusi rights issue, memiliki hak atas waran yang akan diterbitkan tersebut. Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, pelaksanaan dari aksi korporasi ini akan dilakukan selambat-lambatnya satu tahun setelah persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada 18 November 2021.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved