Capital Market & Investment zkumparan

OJK Moratorium Izin Manajer Investasi

OJK Moratorium Izin Manajer Investasi
Foto : Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara pemberian izin kepada perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha selaku manajer investasi guna melakukan evaluasi dan penataan industri manajer investasi. “Sedangkan bagi Perusahaan Efek yang telah diberikan izin sebagai manajer investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya,” ucap Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK pada siaran pers yang dikutip SWAonline di Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 pada 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Anto menjabarkan keputusan dimaksud ditujukan antara lain untuk penyempurnaan Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi, kemudian mengevaluasi tata kelola (governance) pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas (capacity building) serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh manajer investasi yang telah memperoleh izin usaha. “Melalui keputusan ini, OJK menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang memadai untuk mendorong industri manajer investasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pengelolaan investasi secara keseluruhan,” imbuh Anto.

Berdasarkan keputusan ini, permohonan izin perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi yang telah diajukan sebelum berlakunya keputusan ini, akan tetap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai informasi, berkaitan dengan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi, hingga 14 Desember 2021 terdapat 98 pihak yang memiliki izin usaha dari OJK.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved