Susi Pudjiastuti: Pengeluaran Paksa Susi Air Murni Urusan Bisnis

Susi Pudjiastuti: Pengeluaran Paksa Susi Air Murni Urusan Bisnis
Pemilik maskapai penerbangan Susi Air, Susi Pudjiastuti

Pemilik maskapai penerbangan Susi Air, Susi Pudjiastuti menegaskan penarikan secara paksa pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara tidak berkaitan dengan unsur politik, tetapi murni urusan bisnis.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini berharap Pemerintah Kabupaten Malinau mempertimbangkan keputusannya dengan mengutamakan kebutuhan masyarakat di perbatasan, seperti Krayan, Long Bawan, dan Long Apung. Apalagi Susi Air telah melayani penerbangan perintis di daerah itu sejak 2008 lalu.

“Sebagai pemilik dan melihat anak saya struggle, ya sedih saja, prihatin saja,” ungkapnya melalui konferensi pers virtual beberapa waktu lalu. Sebagai informasi, putri Susi adalah Nadine Kaiser yang saat ini menjabat sebagai Corporate Secretary Susi Air.

Susi pun meminta semua pihak bersikap bijak dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Pasalnya, kata Susi, butuh delapan jam perjalanan menggunakan speed boat jika menuju ke perbatasan. “Karena kalau pakai speed boat, kalau tidak salah delapan jam ke kawasan perbatasan. Kalau Susi Air masih bisa terbang, tentunya terus membantu,” katanya.

Sementara itu, pada 7 Februari lalu PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) telah melayangkan somasi pada Pemerintah Kabupaten Malinau. Somasi tersebut dilayangkan kepada dua pihak, yakni Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.

Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz menilai kedua pihak tersebut yang paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar. Mereka menduga penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau merupakan tindakan melawan hukum.

“Langkah hukum diambil untuk merespons pelanggaran serius terhadap upaya paksa/eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada tanggal 2 Februari 2022 yang lalu,” jelasnya melalui rilis resmi.

Penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh pemerintah Kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai dengan tugas Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Satpol PP.

“Sejumlah satuan yang telah melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009,” terangnya.

Untuk itu, Susi Air meminta ganti rugi operasional sebesar Rp 8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang.

Sebelumnya, viral pesawat milik Susi Air yang ditarik paksa eh Satpol PP Kabupaten Malinau pada 2 Februari lalu. Momen pengeluaran itu terekam dalam sebuah video yang dibagikan Susi di akun Twitter-nya.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id

# Tag