Management Trends

Apa Saja Premi dan Biaya dalam Unit Link?

Apa Saja Premi dan Biaya dalam Unit Link?

Berdasarkan laporan OJK, premi yang dihimpun dari industri asuransi jiwa mencapai Rp 184,32 triliun sepanjang tahun 2021. Realisasi ini tumbuh 7,21% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 171,93 triliun.

Salah satu produk yang menjadi pilihan masyarakat adalah asuransi jiwa yang menyatu dengan investasi yaitu asuransi unit link. Lalu apa saja yang harus diketahui tentang pembayaran premi unit link? Menurut Windy Riswantyo, Head of Marketing, Branding & Digital Astra life, ada dua jenis alokasi premi yang harus dibayarkan pemegang polis.

Pertama, premi Dasar Berkala. Premi ini harus terus dibayarkan agar polis tetap aktif. Sebab, tujuan dari premi dasar berkala adalah untuk meng-cover biaya asuransi yang mengalami kenaikan seiring bertambah besarnya risiko sesuai pertambahan umur nasabah.

Untuk menjaga asuransi unit link tetap aktif, nasabah harus terus membayar premi dasar berkala. Jika nasabah berhenti bayar, maka nilai tunai yang terbentuk dari investasi nasabah yang akan dipakai untuk melanjutkan pembayaran asuransi.

Kedua, premi Investasi Berkala (Top Up). Dana ini dialokasikan untuk membentuk nilai dana lewat investasi. Jika nasabah ingin agar nilai tunai investasi lebih besar dan cepat terbentuk, maka nasabah bisa melakukan Top Up pada premi investasi berkala. Penempatan investasi pada jenis-jenis instrument investasi dalam unit link disebut fund.

Astra Life menyediakan 11 macam fund yang bisa dipilih untuk diinvestasikan sesuai profil risiko nasabah yang diberikan fasilitas switching dengan cara memindahkan investasi nasabah dari fund yang sudah dipilih ke fund lain. Nasabah juga akan dapat memanfaatkan fasilitas untuk melakukan switching tanpa biaya sebanyak 4 kali dalam setahun, lalu selebihnya akan dikenakan biaya sesuai ketentuan.

Tidak hanya premi, ada sejumlah komponen biaya lain yang wajib dipahami dan dibayarkan selama nasabah terdaftar dalam asuransi unit link.

Pertama, biaya akuisisi, yaitu biaya yang dibayarkan atas pelayanan yang didapatkan dari perusahaan asuransi. Sebut saja biaya operasional, biaya pemasaran serta biaya lainnya yang besarnya bervariasi antara produk dan perusahaan asuransi. Biasanya dikenakan pada 5 tahun pertama dengan persentase tahun pertama 50-100%, tahun kedua 40-75%, dan tahun ketiga hingga kelima 5-15%.

Kedua, biaya asuransi (Cost of Insurance/ COI), biaya ini dibebankan untuk mendapat manfaat asuransi dasar, yakni asuransi jiwa. Di Astra Life, biaya ini memiliki manfaat dasar 3 in 1. Selain perlindungan jiwa, nasabah akan mendapat perlindungan terminal illness dan cacat tetap dan total sekaligus.

Ketiga, biaya asuransi tambahan (Cost of Rider/ COR). Biaya ini untuk membayarkan manfaat asuransi lainnya yang ditambahkan selain manfaat pertanggungan asuransi dasar, seperti rawat Inap, penyakit kritis, dan sebagainya sesuai dengan pilihan nasabah.

Keempat, biaya administrasi yang dibebankan untuk layanan operasional bulanan kepada nasabah, seperti pengiriman notifikasi tagihan jatuh tempo atau penerimaan premi dan laporan perkembangan dana investasi serta transaksi finansial nasabah

Terakhir adalah biaya pengelolaan investasi, biaya ini dikenakan dari nilai tunai yang diinvestasikan sebesar 1- 3% per tahunnya. Biasanya biaya ini sudah termasuk pada Nilai Aktiva Bersih asuransi unit link.

“Astra Life dengan semangat #iGotYourBack terus berupaya memberikan berbagai konten edukasi finansial dan pemahaman produk asuransi untuk mendorong financial literacy keluarga Indonesia. Dengan demikian, masyarakat menjadi semakin cerdas dalam melakukan perencanaan keuangan,” jelas Windy.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved