Technology zkumparan

Kemitraan PPEDI dan Bappebti Memperkuat Pengawasan Emas Digital

Kemitraan PPEDI dan Bappebti Memperkuat Pengawasan Emas Digital
Foto : Istimewa

Para pedagang fisik emas digital mengantongi persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mendirikan Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) atau Indonesia Digital Gold Traders Society (IDGTS). Asosiasi bisnis ini beranggotakan perwakilan dari PT Laku Emas Indonesia (Lakuemas), PT Pluang Emas Sejahtera (yang merupakan mitra dari grup Pluang), PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), dan PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas). IDGTS diharapkan sebagai asosiasi yang mewadahi para pedagang berizin resmi untuk menjadi mitra Bappebti untuk memajukan sarana berinvestasi emas digital yang mudah, aman dan terpercaya.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengapresiasi PPEDI atau IDGTS yang mewadahi para pedagang fisik emas digital yang sudah memperoleh persetujuan Bappebti. Asosiasi ini diharapkan memudahkan koordinasi dengan regulator dalam perdagangan emas digital dalam rangka evaluasi peraturan dan kebijakan lainnya, serta memudahkan dalam pengawasan ke depannya. “Selain itu, juga dapat membantu memberikan literasi kepada masyarakat dalam membedakan antara pedagang emas digital yang sudah memperoleh persetujuan pemerintah dalam hal ini, Bappebti,” ujar Tirta dalam keterangannya seperti dikutip SWAonline di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Pedagang yang sudah mendapatkan persetujuan, yaitu Lakuemas dan Treasury yang menyelenggarakan perdagangan emas fisiknya di PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) dan mencatatkan transaksi kliring dan penyelesaian transaksi di PT Indonesia Clearing House (ICH). Sedangkan PT Pluang Emas Sejahtera dan Sakumas menyelenggarakan perdagangan emas fisiknya di PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan mencatatkan transaksi kliring dan penyelesaian transaksi di PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero)/KBI.

Junior Sambyanto, Ketua PPEDI, mengatakan pemberian izin kepada pedagang fisik emas digital ini merupakan momentum yang dinantikan pedagang dan masyarakat yang ingin adanya kepastian mengenai keamanan investasi emas fisik. “Lakuemas menjadi salah satu pedagang yang mendapat persetujuan dan berkomitmen untuk memajukan industri ini melalui PPEDI bersama dengan pedagang yang lain,” kata Junior yang juga menjabat CEO Lakuemas.

Popularitas emas digital di masyarakat Indonesia juga sejalan dengan semakin banyaknya platform baik aplikasi investasi maupun e-commerce yang menyediakan pilihan investasi emas digital kepada para penggunanya. Keberadaan payung hukum serta berdirinya PPEDI dapat memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada setiap investor emas digital, sekaligus sebagai bentuk pengawasan dan landasan yang jelas bagi para penyedia jasa investasi.

Co–Founder Pluang, Claudia Kolonas, mengatakan pihaknya meyakini produk emas digital adalah kelas aset penting yang harus dimiliki oleh para investor. “Perusahaan mitra kami, yakni PT Pluang Emas Sejahtera, mendapatkan izin sebagai pedagang fisik emas digital dari regulator. Tentunya hal ini dapat meningkatkan kepercayaan pengguna kami dimana emas memang selalu menjadi pilihan pertama bagi mayoritas masyarakat Indonesia karena kecenderungan harganya yang lebih stabil dibandingkan instrumen investasi lainnya,” ucapnya.

Pendapat senada disampaikan, Direktur Treasury, Yudi. “Treasury akan terus meningkatkan pelayanan dan memberikan produk untuk mendukung masyarakat meraih tujuan finansial di masa depan, dengan cara yang mudah, transparan dan terjamin. Karena kami percaya setiap orang memiliki hak yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik,” imbuh Yudi.

Tak berbeda jauh, Denny Ardhiyanto Go, CEO dan founder Sakumas, mengatakan Sakumas dan PPEDI berikhtiar untuk memberikan layanan emas digital yang mudah, transparan, dan terbuka. “Asosiasi bisnis ini diharapkan bisa memberikan standar mutu dan benchmark yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap emas digital,” sebut Denny.

Regulasi Emas Digital

Emas digital, yaitu emas yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital atau elektronis, telah menjadi salah satu instrumen investasi yang digemari oleh masyarakat Indonesia dari semua kalangan karena dianggap performanya lebih stabil jika dibandingkan dengan kelas aset lainnya. Emas yang dinilai sebagai sarana lindung nilai menjadi salah satu alasan masyarakat untuk berinvestasi di emas terutama di masa pandemi saat ini.

Sebelumnya, sesuai amanat Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka serta Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019, sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti No. 13 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, Bappebti telah memberikan persetujuan kepada beberapa Pedagang Fisik Emas Digital yang telah memenuhi serangkaian persyaratan seperti aturan mengenai permodalan, penyimpanan emas, pencatatan, dan lain sebagainya.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved