Management Trends

Proses Pembangunan IKN Perlu Melibatkan Swasta

Proses Pembangunan IKN Perlu Melibatkan Swasta
Presiden RI Joko Widodo

Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo telah mensahkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN), sehingga pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur akan semakin nyata. Disahkannya produk hukum tersebut menjadikan pemerintah memiliki landasan konstitusional lebih kuat untuk segera melaksanakan proses pemindahan ibu kota negara yang sudah menjadi wacana sejak era Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto.

Jika semuanya berjalan sesuai dengan rencana, maka Presiden Jokowi akan membuat sejarah besar, sebagai seorang pemimpin nasional yang mampu mewujudkan pemindahan ibu kota negara secara nyata.

Persoalan yang lebih penting sekarang justru terletak pada bagaimana meminimalisir dampak politik, ekonomi, dan sosial budaya di masa mendatang setelah ibu kota negara nanti berpindah ke Nusantara Kalimantan Timur. “Berbagai dampak tersebut tentu akan memiliki korelasi signifikan terhadap aspek keamanan dan pertahanan di masa depan, terutama di kawasan sekeliling ibu kota negara baru,”ujar Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan dalam keterangan tertulisnya.

Oleh karena itu dalam proses pembangunan IKN sejak awal perlu melakukan langkah-langkah antisipatif, mulai dari pilihan model pembangunan, pendekatan, dan pelaksanaannya. “Proses pembangunan IKN harus benar-benar mampu meyakinkan kepada semua pihak bahwa pemindahan ibu kota negara adalah sebesar-besarnya demi kesejahteraan rakyat,”tuturnya.

Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur seperti yang ditegaskan Presiden Jokowi adalah untuk menciptakan pemerataan pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan keadilan sosial.

Menurut Budi, selama ini ada beberapa pilihan konsep pembangunan yang telah diterapkan oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Misalnya model pembangunan yang berorientasi pertumbuhan ekonomi tinggi. Model ini,lanjut Budi, menuntut syarat adanya kondisi politik yang stabil agar mampu menarik para investor baik asing maupun dalam negeri berinvestasi dalam berbagai kegiatan perekonomian, sehingga terciptalah lapangan kerja secara luas.

“Model pembangunan ini pernah diterapkan pada era Orde Baru, hasilnya adalah pertumbuhan ekonomi cukup tinggi dan bisa menekan angka pengangguran karena meningkatnya lapangan pekerjaan,”katanya. Namun, karena menuntut jaminan stabilitas politik, maka kehidupan demokrasi surut dan organisasi masyarakat sipil kurang berperan, semuanya lebih banyak dilakukan oleh pemerintah.

Budi menilai, proses pembangunan IKN, perlu melibatkan peran swasta. “Karena bagaimana pun pemerintah memiliki keterbatasan anggaran di tengah masa pandemi seperti sekarang ini,”tuturnya. Namun demikian, pemerintah juga menyadari bahwa peran swasta tidak harus menggunakan logika ekonomi saja, dalam arti mengedepankan motif laba. Sejak awal harus menyadari bahwa pembangunan IKN adalah untuk kepentingan pemerataan pembangunan, melibatkan masyarakat sekitar, dan berwawasan lingkungan sebagai upaya mewujudkan keadilan sosial.

Hampir 60% penduduk di Indonesia tinggal dan bermukim menetap di Pulau Jawa. Sementara di Sumatera yang luasnya sekitar 3 kali lipat pulau Jawa jumlah penduduknya 17,31%, sedangkan Kalimantan yang jauh lebih luas lagi jumlah penduduknya hanya 5,81% dari total jumlah pendudukan Indonesia. Komposisi demografis semacam itu sudah tentu mempunyai implikasi terhadap intensitas pembangunan sosial ekonomi juga lebih terkonsentrasi di Jawa.

“Akibatnya Jakarta secara ekologis bebanya sangat berat, dilanda banjir yang kronis, kemacetan parah yang sulit diurai, polusi tinggi, dan semakin sulitnya penyediaan air bersih,”papar Budi. Jadi atas pertimbangan itu semua, pembangunan IKN adalah sebuah keniscayaan. Oleh karena itu IKN adalah wujud nyata dari upaya menerapkan pembangunan yang berorientasi pemerataan dan keadilan sosial.

Budi menilai, pembangunan IKN akan menjadi titik pusat baru yang akan menarik banyak orang dari berbagai latar belakang. Ibarat laron tentu akan mencari pelita atau cahaya, sehingga IKN ketika memancarkan cahaya tentu akan menarik minat banyak orang yang berniat memperoleh kehidupan yang lebih baik. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan IKN akan memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diikuti oleh keluarga masing-masing dan pelaku ekonomi lainnya, yang diperkirakan jumlahnya mencapai 1,5 juta jiwa.

Kondisi tersebut akan menjadikan masyarakat Kalimantan Timur, khususnya di seputar IKN akan menjadi semakin plural baik dilihat dari latar belakang etnis, ras, agama, dan kebudayaan. Hasil pengkajian dari berbagai studi yang dilakukan para akademikus, masyarakat berharap agar integrasi kehidupan masyarakat yang berkeadilan dapat terjadi sehingga pembangunan IKN benar-benar dapat dirasakan seluruh masyarakat Kalimantan dan Indonesia.

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved